SUMENEP, Newsline.id – Polemik pelaksanaan program budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyasar 14 desa di Kabupaten Sumenep belum menemukan titik terang. Kali ini, sorotan tertuju kepada Arya Bayu Sukmana, yang dikonfirmasi dalam kapasitasnya sebagai utusan PT Adhi Karya, namun belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan Newsline.id.
Sikap bungkam tersebut membuat sejumlah pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pelaksanaan program, dasar kerja sama, hingga keterlibatan perusahaan lain di lapangan masih belum terjawab.
Padahal, program yang membawa nama pemerintah itu semestinya dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas, koordinasi yang terukur, serta keterbukaan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, Newsline.id telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, mulai dari Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep hingga pemerintah desa yang menjadi sasaran program. Namun, keterangan yang diperoleh justru memperlihatkan bahwa pemahaman mengenai pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya utuh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Joko Satrio, sebelumnya mengaku belum memahami program secara menyeluruh karena pelaksanaannya masih baru akan dimulai. Ia kemudian mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada bidang budidaya.
Di tingkat desa, Kepala Desa Rombiya Timur juga mengaku belum mengetahui program secara utuh. Sementara itu, Pemerintah Desa Pakamban Daya melalui sekretaris desa menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat keputusan (SK) terkait program tersebut dan belum memahami seluruh tahapan pelaksanaannya.
Kepala Desa Gingging yang turut dikonfirmasi juga belum memberikan tanggapan hingga berita sebelumnya diterbitkan.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika Newsline.id berupaya meminta penjelasan kepada Arya Bayu Sukmana mengenai posisi PT Adhi Karya dalam pelaksanaan program budidaya ikan tematik tersebut.
Konfirmasi itu penting karena Koordinator Penyuluh Kabupaten Sumenep, Umar, sebelumnya menyebut bahwa dasar pelaksanaan program berkaitan dengan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dan Adhi Karya.
Dengan adanya keterangan tersebut, publik membutuhkan penjelasan mengenai ruang lingkup kerja sama, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Namun, hingga berita lanjutan ini disusun, Arya Bayu Sukmana belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan Newsline.id.
Belum adanya tanggapan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Akan tetapi, ketiadaan penjelasan dari pihak yang dikonfirmasi membuat sejumlah persoalan penting masih menggantung dan membutuhkan klarifikasi resmi.
Salah satu pertanyaan yang belum terjawab ialah mengenai keberadaan CV yang disebut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Bagaimana mekanisme penetapan CV tersebut? Apakah berstatus sebagai mitra, subkontraktor, pemasok, atau pihak yang dilibatkan melalui mekanisme lainnya? Siapa yang memiliki kewenangan menentukan perusahaan tersebut, dan dokumen apa yang menjadi dasar penetapannya?
Pertanyaan itu bukan perkara sepele. Kejelasan hubungan kerja dan kewenangan masing-masing pihak diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Jika penunjukan pihak pelaksana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjelasan terbuka beserta dokumen pendukung dapat membantu menjawab keraguan publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Hingga kini, Newsline.id belum memperoleh keterangan yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses penentuan CV tersebut.
Selain menunggu penjelasan dari Adhi Karya, perhatian juga tertuju kepada Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep dan instansi pusat yang berkaitan dengan program tersebut.
Program yang menyasar 14 desa semestinya disertai penyampaian informasi yang memadai mengenai tujuan, tahapan kegiatan, pihak pelaksana, serta mekanisme pengawasan.
Pemerintah desa sebagai wilayah penerima program juga perlu memperoleh penjelasan yang cukup agar tidak sekadar menerima dokumen administratif tanpa memahami substansi kegiatan.
Dinas Perikanan perlu memperjelas peran koordinasi dan pengawasannya sesuai kewenangan. Sementara itu, DJPB dan Adhi Karya perlu menjelaskan dasar kerja sama serta hubungan dengan pihak-pihak yang dilibatkan dalam pelaksanaan di lapangan.
Kejelasan tersebut penting agar program budidaya ikan tematik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik akibat minimnya informasi.
Belum adanya jawaban dari Arya Bayu Sukmana membuat pertanyaan mengenai peran Adhi Karya dalam program budidaya ikan tematik Sumenep masih terbuka.
Publik berhak mengetahui bagaimana program dijalankan, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta bagaimana pihak pelaksana ditetapkan. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Newsline.id menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan bentuk kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan upaya meminta penjelasan atas sejumlah persoalan yang belum mendapatkan jawaban memadai.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Arya Bayu Sukmana, PT Adhi Karya, Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, DJPB, pemerintah desa terkait, maupun pihak lain yang memiliki informasi relevan.
Kini, pertanyaan mendasarnya tetap sama: apa sebenarnya peran PT Adhi Karya dalam program budidaya ikan tematik di Sumenep, bagaimana mekanisme penentuan pihak pelaksana, dan mengapa penjelasan mengenai persoalan tersebut belum diperoleh secara utuh?
Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan agar polemik tidak terus berkembang menjadi spekulasi. Sebab, program yang menyangkut kepentingan masyarakat harus memiliki kejelasan pelaksanaan, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji berdasarkan fakta serta dokumen resmi.
Newsline.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila telah diterima.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








