Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id – Penanganan kasus peredaran rokok ilegal sebanyak 917 bal atau setara 1.834.000 batang yang dilimpahkan Polres Pamekasan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menuai tanda tanya besar.

Hingga kini, status tersangka dalam perkara tersebut belum jelas, sementara alasan belum cukup bukti justru memunculkan pertanyaan serius tentang keseriusan penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelimpahan barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan pekan lalu. Polisi disebut telah menyerahkan perkara itu kepada Bea Cukai Madura, lengkap dengan identitas sopir kendaraan yang berkaitan dengan pengangkutan rokok tersebut.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyertakan identitas orang yang berkaitan dengan perkara itu.

“Kami sudah limpah lengkap dengan namanya,” ungkap Yoyok, pada Kamis (15/10/2026).

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Madura, belum ada penetapan tersangka. Alasannya, pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa bukti yang tersedia dinilai belum mencukupi.

Di sisi lain, petugas Bea Cukai Madura, Megatruh Yoga Brata, membenarkan adanya pelimpahan 917 bal rokok ilegal tersebut. Ia juga membenarkan adanya nama berinisial SB yang diserahkan kepada pihak kepolisian.

Persoalannya, siapa sebenarnya SB? Apakah yang bersangkutan merupakan sopir, pemilik kendaraan, pemilik rokok, pemasok, atau pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan distribusi barang ilegal tersebut?

Pertanyaan itu tidak bisa dibiarkan menggantung tanpa penjelasan yang terang kepada publik.

Sebanyak 1.834.000 batang rokok bukanlah jumlah yang sedikit. Volume tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk menelusuri rantai distribusi, asal-usul barang, pihak yang menguasai, hingga kemungkinan adanya pemodal atau pemilik sebenarnya.

Jika barang bukti sudah diamankan dan identitas pihak yang berkaitan dengan pengangkutan telah disampaikan, publik berhak mempertanyakan langkah penyelidikan apa saja yang telah dilakukan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga  Jajaki Kemitraan dengan Zimbabwe, Pemkab Sumenep Bidik Lompatan Sektor Tembakau

Alasan tidak cukup bukti tentu dapat menjadi pertimbangan hukum. Namun, alasan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai jawaban singkat tanpa penjelasan mengenai bukti apa yang masih kurang dan langkah apa yang sedang ditempuh untuk melengkapinya.

Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar justru berjalan tanpa kejelasan arah penanganan.

Kalau sopir dan kendaraan dapat ditelusuri, lalu siapa yang bertanggung jawab atas jutaan batang rokok ilegal tersebut? Apakah barang sebanyak itu muncul begitu saja tanpa ada pihak yang menguasai, mengirim, atau mendistribusikannya?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa seseorang pasti bersalah. Ini merupakan tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi mengenai keterlibatan dua kendaraan juga menambah tanda tanya dalam perkara ini. Jika benar terdapat dua kendaraan yang berkaitan dengan pengangkutan rokok ilegal tersebut, publik patut mengetahui bagaimana masing-masing kendaraan ditelusuri, siapa pengemudinya, serta apakah penyidik telah memeriksa keterkaitan keduanya dengan kepemilikan barang.

Bukan berarti setiap sopir, pemilik kendaraan, atau orang yang namanya muncul otomatis harus ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, prinsip kehati-hatian itu juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan penelusuran sebelum asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut terungkap secara memadai.

Di sinilah Bea Cukai Madura perlu memberikan penjelasan yang substantif, bukan sekadar menyampaikan bahwa bukti belum cukup.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai status penanganan perkara, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah sudah ada tersangka, siapa pihak yang telah diperiksa, dan apa alasan hukum apabila belum ada penetapan tersangka.

Jika memang belum ada tersangka, Bea Cukai perlu menjelaskan apakah proses penyelidikan masih berjalan, bukti apa yang masih dibutuhkan, serta bagaimana perkembangan penelusuran terhadap pemilik dan pemasok rokok tersebut.

Baca Juga  Dua Perempuan Buka Fakta Gelap SAF: Pesta Miras dan Obat Terlarang di Gudang Rokok Ilegal Nyaris Picu Overdosis

Sebaliknya, jika sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, identitas dan status hukumnya perlu dijelaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Akan tetapi, masyarakat berhak memperoleh informasi yang proporsional mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyangkut penindakan terhadap peredaran barang ilegal.

Jangan sampai muncul kesan bahwa penindakan berhenti pada penyitaan barang, sementara pihak yang bertanggung jawab di balik peredarannya justru tidak terungkap.

Penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak cukup hanya dengan mengamankan barang dan memeriksa orang yang mengangkutnya. Penelusuran terhadap kepemilikan, sumber pasokan, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran barang juga penting dilakukan sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

Publik tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka. Publik meminta agar hukum tidak berhenti pada alasan yang sulit dipahami tanpa penjelasan memadai.

Bea Cukai Madura kini dituntut menjawab pertanyaan yang semakin mengemuka: siapa pemilik 1.834.000 batang rokok ilegal tersebut, bagaimana keterlibatan dua kendaraan yang disebut-sebut dalam perkara ini, siapa sebenarnya SB, dan sejauh mana penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab telah dilakukan?

Jika bukti memang belum cukup, jelaskan secara proporsional apa yang masih perlu didalami. Jika penyelidikan masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika ditemukan pihak yang bertanggung jawab, proses sesuai ketentuan hukum.

Sebab, perkara ini bukan sekadar tentang ratusan bal rokok yang disita. Ini juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Jangan sampai jutaan batang rokok berhasil diamankan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya justru terus menjadi tanda tanya.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Kursi Rusak Pinggir Jalan Prenduan, Polisi Telusuri Pelaku
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51