SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial KR (66), warga Kecamatan Manding, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp375 juta.
KR diamankan polisi di kediamannya di Dusun Lalangon, Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (20/10/2026). Kasus tersebut dilaporkan sejak 13 Maret 2026 dan kini masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini bermula dari pertemuan antara tersangka dengan korban berinisial K. Dalam pertemuan tersebut, KR diduga meminta bantuan pinjaman uang untuk tambahan modal usaha penjualan jamu herbal di sebuah toko bernama Talango Indah yang berada di Pasar Anom, Sumenep.
Dalam perkembangannya, tersangka diduga menawarkan bantuan untuk melunasi pinjaman bank milik korban sebesar Rp100 juta. Korban kemudian diminta mengajukan pinjaman baru dengan nilai lebih besar menggunakan identitasnya sendiri.
Korban selanjutnya mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta. Sebagian dana digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya, sementara dana lainnya ditransfer kepada sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Namun, pembayaran angsuran yang semula berjalan disebut hanya dilakukan beberapa kali. Setelah itu, kewajiban pembayaran tidak lagi dipenuhi sebagaimana kesepakatan awal.
Kondisi tersebut diduga membuat korban menanggung kerugian hingga sekitar Rp375 juta. Penyidik kini mendalami aliran dana serta dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan tujuan awal yang disampaikan kepada korban.
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/78/III/2026/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Maret 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di kantor Bank BRI Cabang Sumenep, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Februari 2023.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan dokumen laporan transaksi finansial rekening Bank BRI atas nama sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan proses penyidikan.
Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap tersangka, pelengkapan administrasi penyidikan, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi keuangan, khususnya ketika memberikan pinjaman atau mengajukan kredit atas permintaan pihak lain. Kejelasan perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran perlu dipastikan sejak awal.
Hingga kini, perkara tersebut masih berproses di kepolisian. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada KR tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








