Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen

Jakarta, newsline.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. Penangkapan dilakukan di kantor Lokataru, Jakarta, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Menurut kepolisian, penyidikan terhadap Delpedro telah berjalan sejak 25 Agustus 2025. Ia diduga menghasut massa serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Baca Juga  Cara Parkir Aman dan Benar di Tempat Sempit

Meski demikian, hingga kini pihak Polda Metro Jaya belum merinci pasal hukum yang dijeratkan terhadap Direktur Lokataru tersebut. Penjelasan detail mengenai bukti dan mekanisme penangkapan juga belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, dari pihak Lokataru, pendiri yayasan Haris Azhar menyebut penangkapan dilakukan secara paksa dengan prosedur yang dipertanyakan. Ia mengklaim penggeledahan kantor berlangsung tanpa surat perintah resmi, dan CCTV kantor bahkan sempat dinonaktifkan.

Kasus ini memicu perhatian publik mengingat Lokataru dikenal sebagai lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia yang kerap bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Proses hukum terhadap Delpedro Marhaen diperkirakan akan menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk lembaga HAM nasional maupun internasional.(*)

Baca Juga  Presiden Prabowo resmi lantik 961 kepala daerah di Istana

Berita Terkait

Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita Polri, Selisih dengan LHKPN Jampidsus Jadi Sorotan Publik
Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Pengusutan Transparan Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan
Polres Sumenep Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat
Belum Sempat Jual Motor Curian, Terduga Pelaku Keburu Diamankan Pemilik
Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Tumbang dari Paraguay yang Bermain 10 Orang
Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda
Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id
Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 17:07

Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita Polri, Selisih dengan LHKPN Jampidsus Jadi Sorotan Publik

Friday, 10 July 2026 - 21:52

Aliansi Hukum Indonesia Gelar Aksi Simbolis, Desak Pengusutan Transparan Dugaan TPPU yang Menyeret Oknum Kejaksaan

Sunday, 28 June 2026 - 14:26

Polres Sumenep Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Perkuat Pelayanan kepada Masyarakat

Sunday, 21 June 2026 - 15:31

Belum Sempat Jual Motor Curian, Terduga Pelaku Keburu Diamankan Pemilik

Saturday, 20 June 2026 - 16:33

Turki Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Tumbang dari Paraguay yang Bermain 10 Orang

Berita Terbaru