SUMENEP, Newsline.id – Program budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep mulai menuai keluhan. Sejumlah kepala desa penerima program mempertanyakan mekanisme penentuan commanditaire vennootschap (CV) atau pihak pelaksana kegiatan yang disebut tidak melibatkan pemerintah desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 14 desa di Kabupaten Sumenep yang mendapatkan program tersebut. Desa-desa itu meliputi Ging-Ging, Kecamatan Bluto; Kambingan Barat, Kecamatan Lenteng; Karduluk, Pakamban Daya, dan Jaddung di Kecamatan Pragaan; Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan; Rombiya Timur, Kecamatan Ganding; serta Belluk Ares, Belluk Raja, dan Karangbudi.
Namun, munculnya keluhan dari sejumlah kepala desa menjadi catatan tersendiri, terutama terkait transparansi dan keterlibatan pemerintah desa dalam proses penentuan CV pelaksana program.
Persoalan ini mendapat perhatian Syafik, aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat. Ia mempertanyakan dasar penunjukan CV tersebut, terlebih ketika kepala desa selaku penerima program disebut tidak dilibatkan dalam proses penentuannya.
“Kalau memang tidak ada petunjuk teknis (juknis) yang mengatur, lalu atas dasar apa CV tersebut ditentukan? Mengapa kepala desa sebagai penerima program tidak dilibatkan atau setidaknya diberi penjelasan mengenai mekanismenya?” ujar Syafik.
Menurutnya, program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan desa semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan. Dengan demikian, pihak desa dapat memahami mekanisme pelaksanaan sekaligus mengetahui peran masing-masing pihak dalam program tersebut.
Sementara konfirmasi kepada Koordinator Penyuluh Kabupaten Sumenep, Umar, mengenai dasar penentuan CV pelaksana program. Dalam konfirmasi itu, koordinator penyuluh, Umar menjawab bahwa tidak ada juknis yang mengatur mekanisme penentuannya.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai prosedur, pertimbangan, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan CV pelaksana kegiatan.
“Jangan sampai program yang tujuan awalnya untuk mendorong pengembangan budidaya ikan justru menimbulkan polemik karena mekanisme penentuan pelaksananya tidak dipahami oleh pemerintah desa penerima,” tegas Syafik.
Ia berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemilihan CV, pihak yang berwenang menentukan pelaksana, serta prosedur yang digunakan dalam proses tersebut.
Menurut Syafik, keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari pengawasan agar program pemerintah berjalan profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.
Program yang menyasar 14 desa tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memperhatikan komunikasi dengan pemerintah desa sebagai pihak yang berada langsung di wilayah penerima manfaat.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait masih diperlukan untuk menjawab keluhan mengenai mekanisme penentuan CV pelaksana program budidaya ikan tematik di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








