SUMENEP, Newsline.id – Dugaan penyimpangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, anggaran penyertaan modal yang bersumber dari dana desa di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dipertanyakan masyarakat karena proyek tambak udang yang direncanakan hingga kini disebut tidak terlihat realisasinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyertaan modal BUMDes sejak tahun 2023 hingga 2025 ditaksir mencapai kurang lebih Rp600 juta. Anggaran tersebut disebut-sebut dialokasikan untuk pengembangan usaha tambak udang di desa setempat.
Namun hingga saat ini, masyarakat mengaku belum melihat adanya pembangunan tambak udang sebagaimana yang direncanakan dalam program tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut fiktif atau tidak berjalan sesuai perencanaan awal.
“Kalau memang ada anggaran ratusan juta untuk tambak udang, mana buktinya? Sampai sekarang tidak ada pembangunan yang jelas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai, penyertaan modal BUMDes seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga. Namun, dugaan tidak adanya realisasi fisik proyek justru menimbulkan pertanyaan besar terkait penggunaan anggaran tersebut.
Selain itu, transparansi pemerintah desa juga dipertanyakan. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kebun Dadap Timur disebut masih bungkam saat dikonfirmasi media terkait penggunaan anggaran penyertaan modal BUMDes tersebut.
Sikap tertutup itu memicu desakan agar Inspektorat Kabupaten Sumenep segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes di desa tersebut.
“Inspektorat harus bertindak. Jangan sampai dana desa yang nilainya besar justru tidak jelas penggunaannya. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata warga lainnya.
Dugaan proyek fiktif dalam pengelolaan BUMDes dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut uang negara yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Penyertaan modal BUMDes wajib memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas, baik administrasi maupun realisasi usaha di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan pelaksanaan, maka aparat pengawas internal pemerintah hingga aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kebun Dadap Timur terkait dugaan fiktifnya proyek tambak udang yang bersumber dari penyertaan modal BUMDes tahun 2023 hingga 2025 tersebut.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








