PAMEKASAN, Newsline.id — Sorotan publik terhadap dugaan skandal amoral dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret seorang oknum anggota Komisi II DPRD Pamekasan dari Partai Bulan Bintang (PBB) terus menguat. Namun ironis, hingga detik ini, belum satu pun klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka oleh DPRD Kabupaten Pamekasan, Partai Bulan Bintang, maupun oknum legislator yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut justru memantik kecurigaan publik. Kasus yang awalnya dipandang sebagai persoalan etik personal kini berkembang menjadi pertanyaan serius soal integritas kelembagaan DPRD, komitmen partai politik dalam penegakan moral kader, serta keberanian institusi negara menghadapi dugaan pelanggaran di internalnya sendiri.
Sebagai lembaga representasi rakyat, DPRD Pamekasan seharusnya menjadi pihak pertama yang memberi penjelasan kepada publik. Namun hingga kini, tak ada pernyataan resmi dari pimpinan dewan, Badan Kehormatan, maupun fraksi terkait.
Ketiadaan klarifikasi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan politik. Publik mempertanyakan, apakah DPRD Pamekasan tengah berupaya meredam isu, atau justru melindungi oknum yang diduga mencoreng marwah lembaga.
“Diamnya DPRD justru menimbulkan tafsir liar. Ketika isu menyangkut integritas wakil rakyat, sikap pasif adalah bentuk kegagalan kepemimpinan,” ujar seorang aktivis Pamekasan.
Tak kalah disorot adalah sikap Partai Bulan Bintang (PBB). Sebagai partai pengusung, PBB hingga kini belum menyampaikan sikap resmi, baik berupa bantahan, klarifikasi, maupun langkah internal terhadap kadernya yang terseret dugaan serius tersebut.
Padahal, partai politik memiliki kewajiban moral menjaga standar etik kader, terlebih yang sedang menjabat sebagai pejabat publik. Bungkamnya PBB justru memperkuat anggapan bahwa partai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal dan pendidikan politik.
“Kalau partai saja diam, publik berhak bertanya: apakah etika hanya slogan?” tambahnya.
Sementara itu, oknum anggota Komisi II DPRD Pamekasan yang namanya santer disebut dalam pusaran kasus ini juga tidak pernah muncul memberikan klarifikasi langsung kepada media atau masyarakat. Tidak ada bantahan terbuka, tidak ada penjelasan personal, bahkan sekadar pernyataan singkat pun nihil.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab publik. Padahal, jabatan legislatif melekatkan kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepada setiap pemangkunya.
Kondisi saling diam ini menempatkan publik dalam ruang gelap informasi. Desakan agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga pengawas, turun tangan semakin menguat guna memastikan perkara ini tidak berhenti sebagai isu media semata.
Sejumlah kalangan menilai, jika klarifikasi terbuka tidak segera disampaikan, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal di Pamekasan di mana dugaan pelanggaran serius dapat ditutup dengan keheningan kolektif.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari DPRD Pamekasan, Partai PBB, maupun oknum anggota Komisi II yang bersangkutan. Namun sampai detik ini, ketiganya tetap memilih bungkam.(*)
Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id
Catatan: Artikel ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)
Penulis : OR
Editor : R IE Q








