Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi

Illustrasi

JATIM,newsline.id — Salman Al Farisi secara resmi menyampaikan hak jawab atas empat pemberitaan yang ditayangkan media siber jatimnewsline.id, menyusul terbitnya Risalah Penyelesaian Nomor 5/Risalah-DP/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai rangkaian pemberitaan jatimnewsline.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan sejumlah peraturan Dewan Pers terkait verifikasi, keberimbangan, serta standar profesional perusahaan pers.

Dalam hak jawab yang disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, Salman Al Farisi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan dimaksud dilakukan tanpa proses wawancara maupun konfirmasi kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah dihubungi, baik secara langsung, melalui telepon, surat elektronik, maupun bentuk komunikasi lainnya oleh wartawan jatimnewsline.id

“Pemberitaan yang dimuat dilakukan tanpa konfirmasi kepada saya, sehingga menimbulkan informasi yang tidak benar, imajinatif, sepihak, dan merugikan nama baik serta reputasi saya,” tegas Salman Al Farisi melalui hak jawab tertulis yang disampaikan ke redaksi, Senin (23/2/2026)

Ia juga menyatakan bahwa substansi pemberitaan tersebut sama sekali tidak mengandung kebenaran dan telah menyesatkan publik. Menurutnya, informasi yang disiarkan tidak akurat, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru.

Baca Juga  Sri Mulyani, Guru, dan Isu “Beban Negara”: Hoaks yang Bikin Heboh

“Saya menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah karena disusun berdasarkan informasi yang tidak tepat, tidak akurat, dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Salman Al Farisi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun sebagaimana yang diklaim telah dikonfirmasi dalam pemberitaan tersebut. Ia meminta agar jatimnewsline tidak lagi memproduksi berita tentang dirinya maupun pihak lain tanpa dasar yang jelas, tanpa verifikasi, dan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Saya meminta media bersangkutan menjalankan kode etik jurnalistik secara konsisten dan menghormati hak setiap warga negara,” katanya.

Melalui hak jawab ini, Salman Al Farisi berharap rekomendasi Dewan Pers dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan, apabila hak jawab ini tidak dilayani secara proporsional disertai permintaan maaf kepada dirinya dan masyarakat pembaca dalam waktu paling lambat dua kali dua puluh empat jam sejak diterima, maka ia akan kembali mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

Redaksi Jatimnewsline Sampaikan Permohonan Maaf Resmi

Redaksi media siber jatimnewsline menyampaikan permohonan maaf kepada Salman Al Farisi dan seluruh masyarakat pembaca atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan telah menimbulkan kerugian nama baik.

Baca Juga  KKP Serahkan Arsip Statis ke ANRI, Wujudkan Komitmen Tertib Kearsipan

Permohonan maaf ini kami sampaikan bersamaan dengan pemuatan hak jawab Salman Al Farisi, sebagaimana tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 5/Risalah-DP/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026, yang menilai rangkaian pemberitaan jatimnewsline tidak berimbang, tidak melalui proses verifikasi yang memadai, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Redaksi mengakui bahwa dalam pemberitaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, akurasi, keberimbangan, serta uji informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan pers yang berlaku.

Kami menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola redaksi, serta meningkatkan profesionalisme kerja jurnalistik agar ke depan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan kepercayaan publik, redaksi memuat klarifikasi Salman Al Farisi secara proporsional dan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi serius dalam menjaga integritas pers.

Berita Terkait

Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda
Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 12:23

Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda

Wednesday, 25 February 2026 - 13:36

Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id

Wednesday, 12 November 2025 - 12:11

Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Berita Terbaru