JATIM,newsline.id — Salman Al Farisi secara resmi menyampaikan hak jawab atas empat pemberitaan yang ditayangkan media siber jatimnewsline.id, menyusul terbitnya Risalah Penyelesaian Nomor 5/Risalah-DP/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai rangkaian pemberitaan jatimnewsline.id melanggar Kode Etik Jurnalistik dan sejumlah peraturan Dewan Pers terkait verifikasi, keberimbangan, serta standar profesional perusahaan pers.
Dalam hak jawab yang disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026, Salman Al Farisi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan dimaksud dilakukan tanpa proses wawancara maupun konfirmasi kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah dihubungi, baik secara langsung, melalui telepon, surat elektronik, maupun bentuk komunikasi lainnya oleh wartawan jatimnewsline.id
“Pemberitaan yang dimuat dilakukan tanpa konfirmasi kepada saya, sehingga menimbulkan informasi yang tidak benar, imajinatif, sepihak, dan merugikan nama baik serta reputasi saya,” tegas Salman Al Farisi melalui hak jawab tertulis yang disampaikan ke redaksi, Senin (23/2/2026)
Ia juga menyatakan bahwa substansi pemberitaan tersebut sama sekali tidak mengandung kebenaran dan telah menyesatkan publik. Menurutnya, informasi yang disiarkan tidak akurat, tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta mengarah pada pembentukan opini publik yang keliru.
“Saya menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur fitnah karena disusun berdasarkan informasi yang tidak tepat, tidak akurat, dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,” ujarnya.
Salman Al Farisi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun sebagaimana yang diklaim telah dikonfirmasi dalam pemberitaan tersebut. Ia meminta agar jatimnewsline tidak lagi memproduksi berita tentang dirinya maupun pihak lain tanpa dasar yang jelas, tanpa verifikasi, dan tanpa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya meminta media bersangkutan menjalankan kode etik jurnalistik secara konsisten dan menghormati hak setiap warga negara,” katanya.
Melalui hak jawab ini, Salman Al Farisi berharap rekomendasi Dewan Pers dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan, apabila hak jawab ini tidak dilayani secara proporsional disertai permintaan maaf kepada dirinya dan masyarakat pembaca dalam waktu paling lambat dua kali dua puluh empat jam sejak diterima, maka ia akan kembali mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
Redaksi Jatimnewsline Sampaikan Permohonan Maaf Resmi
Redaksi media siber jatimnewsline menyampaikan permohonan maaf kepada Salman Al Farisi dan seluruh masyarakat pembaca atas pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan telah menimbulkan kerugian nama baik.
Permohonan maaf ini kami sampaikan bersamaan dengan pemuatan hak jawab Salman Al Farisi, sebagaimana tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 5/Risalah-DP/II/2026 tertanggal 19 Februari 2026, yang menilai rangkaian pemberitaan jatimnewsline tidak berimbang, tidak melalui proses verifikasi yang memadai, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Redaksi mengakui bahwa dalam pemberitaan tersebut belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, akurasi, keberimbangan, serta uji informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan peraturan pers yang berlaku.
Kami menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers, melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola redaksi, serta meningkatkan profesionalisme kerja jurnalistik agar ke depan setiap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak jawab dan kepercayaan publik, redaksi memuat klarifikasi Salman Al Farisi secara proporsional dan berkomitmen menjadikan peristiwa ini sebagai evaluasi serius dalam menjaga integritas pers.








