SUMENEP, Newsline.id – Rencana pembangunan Yonif TP 931 Ksatria Jokotole di Kabupaten Sumenep mulai memunculkan polemik di tengah masyarakat Desa Parsanga. Sejumlah warga mengaku resah setelah lahan yang selama ini mereka kuasai dan miliki secara sah disebut masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai area Perhutani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya sekitar 30 bidang tanah milik warga dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga terdampak dalam proses pembangunan batalyon tersebut. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat, terutama terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Di lokasi proyek sendiri, papan bertuliskan “Pembangunan Yonif TP 931 Ksatria Jokotole Kabupaten Sumenep” telah terpasang. Namun di balik proyek strategis tersebut, muncul kekhawatiran akan potensi sengketa agraria jika persoalan status lahan tidak segera diperjelas secara terbuka.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tanah tersebut telah lama dimiliki dan dikelola masyarakat secara turun-temurun. Bahkan sebagian lahan telah memiliki dokumen resmi berupa SHM yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
“Warga bingung karena tanah yang sudah bersertifikat tiba-tiba disebut masuk kawasan. Kami hanya ingin ada penjelasan yang jelas dan terbuka,” ujarnya.
Menurut warga, pemerintah daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait perlu segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Di sisi lain, pembangunan Yonif TP 931 disebut-sebut sebagai bagian dari penguatan sektor pertahanan dan keamanan di wilayah Madura. Meski demikian, masyarakat berharap proyek tersebut tetap memperhatikan hak-hak warga yang memiliki legalitas kepemilikan tanah.
“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi hak masyarakat juga harus dilindungi,” tambah warga lainnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Perhutani terkait dugaan klaim kawasan yang disampaikan warga Desa Parsanga. Begitu pula pihak yang menangani pembangunan Yonif TP 931 belum memberikan penjelasan detail mengenai status lahan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Persoalan ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring tuntutan masyarakat agar ada transparansi dan kepastian hukum terhadap puluhan bidang tanah bersertifikat yang disebut terdampak pembangunan batalyon tersebut.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








