PAMEKASAN, Newsline.id – Dugaan peredaran rokok ilegal merek “King Marmut” di Kabupaten Pamekasan kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya disorot karena diduga beredar bebas tanpa legalitas resmi, kini muncul informasi bahwa usaha rokok ilegal tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Imam yang berasal dari Desa Akkor, Kecamatan Palengaan.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat yang mengaku mengetahui aktivitas produksi dan distribusi rokok tersebut. Bahkan, rokok merek “King Marmut” dikabarkan sudah lama beredar di wilayah Pamekasan hingga sejumlah daerah lain di Madura tanpa hambatan berarti.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dan pihak Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin terang-terangan.
“Kalau memang benar pemiliknya jelas dan produksinya berjalan terus, masa aparat tidak tahu? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dinilai tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan cukai, namun juga menjadi ancaman bagi pengusaha rokok legal yang menjalankan usaha sesuai aturan dan membayar kewajiban kepada negara.
Publik menilai, peredaran rokok ilegal berskala besar tidak mungkin berjalan mulus tanpa adanya lemahnya pengawasan. Karena itu, Bea Cukai diminta tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas produksi rokok ilegal yang disebut sudah berlangsung cukup lama.
“Bea Cukai jangan hanya turun saat operasi kecil di toko atau warung. Kalau ada dugaan produksi besar dan nama pemiliknya sudah ramai disebut masyarakat, harus berani ditindak,” ungkap sumber lain.
Selain itu, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap jalur distribusi, lokasi produksi, hingga dugaan adanya oknum yang membekingi peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.
Fenomena maraknya rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep selama ini memang kerap menjadi sorotan. Namun hingga kini, masyarakat menilai penindakan masih belum menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pemasok besar di lapangan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pedagang kecil, sementara pemain besar tetap bebas menjalankan bisnisnya,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bea Cukai maupun aparat terkait mengenai dugaan peredaran rokok ilegal merek “King Marmut” yang disebut milik Imam tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat segera bertindak tegas agar tidak muncul persepsi negatif bahwa praktik peredaran rokok ilegal dibiarkan terus berlangsung ltanpa penanganan serius.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








