SAMPANG, Newsline.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia terjadi di Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Korban diketahui bernama Misnaji (50). Ia diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya sendiri berinisial DL (25), pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, korban saat kejadian sedang berada di teras rumah setelah mengupas kelapa.
Tidak lama kemudian, DL datang ke lokasi. Berdasarkan penyelidikan sementara, terduga pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis caluk yang sebelumnya berada di teras rumah.
Senjata tersebut diduga digunakan DL untuk menyerang korban. Bacokan mengenai bagian leher sebelah kiri hingga menyebabkan Misnaji meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban meninggal dunia dengan luka pada leher sebelah kiri,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Usai kejadian, DL diduga langsung meninggalkan lokasi. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengamanan lokasi serta mengevakuasi korban ke puskesmas.
Petugas juga melakukan pencarian terhadap terduga pelaku bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. DL ditemukan di sebuah mushala yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati antara terduga pelaku dengan korban. Namun, kepolisian belum membeberkan secara rinci persoalan yang diduga menjadi pemicu konflik tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam jenis caluk yang terdapat bercak darah.
Selain itu, jaket dan sarung milik korban juga diamankan karena ditemukan bercak darah.
DL kini telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kepolisian masih mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penulis : Rohim
Editor : Moch Thoriqil Akmal








