Jakarta, Newsline.id – Sebuah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari, menyita perhatian publik. Dari sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai tinggi.
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.
Menurutnya, keseluruhan barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang berada di dalam brankas.
“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” lanjut Totok.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Krakatau Steel, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Disparitas dengan LHKPN
Besarnya nilai aset yang disebut ditemukan penyidik kemudian menjadi perhatian setelah dibandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026, Febrie melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180 tanpa memiliki kewajiban utang.
Dalam laporan tersebut tercatat kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,85 miliar, empat unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp60 juta, kas dan setara kas sekitar Rp938 juta, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Total keseluruhan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18,26 miliar.
Jika dibandingkan dengan nilai barang yang disebut diamankan penyidik dalam penggeledahan, terdapat selisih yang sangat mencolok. Nilai aset sekitar Rp476 miliar itu mencapai lebih dari 26 kali lipat dibandingkan total kekayaan yang tercantum dalam LHKPN.
Meski demikian, dokumen LHKPN sendiri memuat penegasan bahwa data yang dilaporkan merupakan informasi yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaannya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, penyelenggara negara tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, di tengah berbagai upaya negara mendorong transparansi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah LHKPN benar-benar telah menjadi instrumen pengawasan yang efektif, atau justru hanya menjadi formalitas administrasi yang belum sepenuhnya mampu memotret keseluruhan aset yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari perhatian publik yang menunggu jawaban melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








