Emas 74 Kilogram dan Uang Rp476 Miliar Disita Polri, Selisih dengan LHKPN Jampidsus Jadi Sorotan Publik

Sunday, 12 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase dokumen LHKPN Febrie Adriansyah dan potret Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengannya menjadi sorotan publik setelah penyidik mengumumkan penyitaan emas batangan dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Kolase dokumen LHKPN Febrie Adriansyah dan potret Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri di sebuah rumah yang diduga berkaitan dengannya menjadi sorotan publik setelah penyidik mengumumkan penyitaan emas batangan dan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar.

Jakarta, Newsline.id – Sebuah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026) dini hari, menyita perhatian publik. Dari sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suhatyanto, mengatakan penyidik menemukan sebuah brankas yang berisi tujuh koper berisi aset bernilai tinggi.

“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta,” ujar Totok.

Menurutnya, keseluruhan barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.

Selain emas batangan dan uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, hingga foto-foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang berada di dalam brankas.

Baca Juga  Proyek BK Provinsi Rp800 Juta di Desa Aengmerah Dipertanyakan, Kepala Desa Bungkam

“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” lanjut Totok.

Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya. Sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang disebut berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Krakatau Steel, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Disparitas dengan LHKPN

Besarnya nilai aset yang disebut ditemukan penyidik kemudian menjadi perhatian setelah dibandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie Adriansyah.

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026, Febrie melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp18.261.445.180 tanpa memiliki kewajiban utang.

Dalam laporan tersebut tercatat kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,85 miliar, empat unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp60 juta, kas dan setara kas sekitar Rp938 juta, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. Total keseluruhan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp18,26 miliar.

Baca Juga  Mahasiswa UNIBA Madura Kembali Keluhkan Kebijakan Akademik, Soroti Perubahan Aturan Skripsi hingga Lambatnya Penerbitan Ijazah

Jika dibandingkan dengan nilai barang yang disebut diamankan penyidik dalam penggeledahan, terdapat selisih yang sangat mencolok. Nilai aset sekitar Rp476 miliar itu mencapai lebih dari 26 kali lipat dibandingkan total kekayaan yang tercantum dalam LHKPN.

Meski demikian, dokumen LHKPN sendiri memuat penegasan bahwa data yang dilaporkan merupakan informasi yang diisi sendiri oleh penyelenggara negara dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaannya tidak berkaitan dengan tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang belum dilaporkan, penyelenggara negara tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ironisnya, di tengah berbagai upaya negara mendorong transparansi melalui kewajiban pelaporan harta kekayaan, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah LHKPN benar-benar telah menjadi instrumen pengawasan yang efektif, atau justru hanya menjadi formalitas administrasi yang belum sepenuhnya mampu memotret keseluruhan aset yang dimiliki seorang penyelenggara negara.

Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari perhatian publik yang menunggu jawaban melalui proses hukum yang sedang berjalan.

 

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
AHY Dorong Percepatan Infrastruktur Madura, Sebut Karapan Sapi Simbol Keberanian dan Kehormatan
DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027
KUA-PPAS 2027 Disepakati, DPRD Sumenep Dorong PAD dan Layanan Publik Lebih Optimal
Lima Penumpang Diduga Tewas dalam Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di Perairan Utara Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Tuesday, 4 August 2026 - 18:57

Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar

Tuesday, 4 August 2026 - 18:34

Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari

Monday, 3 August 2026 - 17:23

Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab

Monday, 3 August 2026 - 09:17

DPRD Sumenep Inventarisasi Aspirasi Warga, Hasil Reses III Jadi Acuan Penyusunan Program 2027

Berita Terbaru