DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Monday, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Pelarian seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir setelah diamankan aparat kepolisian.

RM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan tersangka.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kediaman RM. Saat dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamar rumahnya.

Baca Juga  Disdik Sumenep Bungkam Soal Bantuan APE Rp100 Juta, PAUD Aqidah Usyumuni Tak Pernah Rasakan Penyaluran

Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum mengamankannya untuk dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep.

Kasus yang menjerat RM sebelumnya dilaporkan melalui dua laporan polisi. Masing-masing LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.

Namun, karena tersangka tidak berada dalam jangkauan petugas, RM kemudian dimasukkan dalam DPO melalui Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.

Setelah keberadaannya diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan hingga akhirnya RM berhasil diamankan tanpa adanya kejadian yang mengganggu situasi keamanan.

Baca Juga  Desa Bluto Sumenep Semarakkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Meriah dan Pameran UMKM

Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai diamankan, tersangka beserta penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Batuputih bersama Satreskrim Polresta Sumenep memastikan seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung aman serta kondusif.

Penulis : Red

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong
Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 17:26

DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep

Monday, 21 September 2026 - 17:22

Kades Legung Barat Benarkan Upah Pekerja KDMP Belum Dibayar, Akui Tak Kenal Pemborong

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Berita Terbaru