SUMENEP, Newsline.id – Pelarian seorang tersangka kasus dugaan penganiayaan berinisial RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, berakhir setelah diamankan aparat kepolisian.
RM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Batuputih bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan tersangka.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kediaman RM. Saat dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamar rumahnya.
Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum mengamankannya untuk dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep.
Kasus yang menjerat RM sebelumnya dilaporkan melalui dua laporan polisi. Masing-masing LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menetapkan RM sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tertanggal 22 Juni 2026.
Namun, karena tersangka tidak berada dalam jangkauan petugas, RM kemudian dimasukkan dalam DPO melalui Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tertanggal 22 Juli 2026.
Setelah keberadaannya diketahui, petugas bergerak melakukan penangkapan hingga akhirnya RM berhasil diamankan tanpa adanya kejadian yang mengganggu situasi keamanan.
Dalam perkara tersebut, RM dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai diamankan, tersangka beserta penanganan perkaranya dilimpahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep. Pelimpahan tersebut dilakukan agar proses penyidikan dan penanganan perkara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Batuputih bersama Satreskrim Polresta Sumenep memastikan seluruh rangkaian pengamanan dan pelimpahan tersangka berlangsung aman serta kondusif.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








