Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf

Wednesday, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Newsline.id – Gagasan mengejutkan muncul dalam pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eric Hermawan, mengusulkan pembubaran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebagai gantinya, Eric menawarkan sistem baru pengelolaan royalti berbasis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berada langsung di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Saya memberikan gambaran dan usulan lebih ekstrem lagi bahwa LMK dan LMKN ini menurut saya lebih baik dibubarkan,” ujar Eric di hadapan peserta rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut.

Menurut Eric, selama ini tata kelola royalti di bawah LMK dan LMKN menimbulkan banyak persoalan, mulai dari transparansi data hingga distribusi royalti yang tidak merata. Ia menilai, sistem yang berjalan saat ini tidak memberikan keadilan optimal bagi para pencipta karya.

“Kenapa demikian? Karena saya melihat dalam tarik menarik uang itu rakyat itu harusnya melalui negara, tinggal kita bentuk caranya,” jelasnya.

Dalam usulannya, Eric menggambarkan sistem baru yang lebih efisien dan mudah diakses. Nantinya, para musisi, penulis lagu, dan pencipta karya lain dapat mendaftarkan karyanya melalui platform daring yang dikelola pemerintah.

Royalti yang diperoleh dari penggunaan karya tersebut, baik untuk acara, konser, maupun siaran publik, akan masuk sebagai PNBP, yang kemudian dikelola untuk dibagikan kembali secara transparan kepada para pemilik hak cipta.

Baca Juga  Ditemui Menteri Bahlil, Masyarakat Pulau Gag Minta Penambangan Nikel Dilanjutkan

“Misalnya tarif lagu Dewa berapa, itu bisa ditetapkan secara nasional. Jadi kalau ada penyanyi seperti Once ingin tampil, tinggal daftar online dan sistem akan otomatis menghitung royalti yang harus dibayar,” paparnya.

Eric menilai model PNBP ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pengguna karya, tetapi juga menjamin hak-hak pencipta agar tidak lagi bergantung pada lembaga pengelola yang rawan konflik kepentingan.

Sistem LMK dan LMKN dibentuk sebagai perantara antara pencipta dan pengguna karya dalam urusan pengumpulan royalti. Namun, selama bertahun-tahun, mekanisme ini dinilai kurang transparan dan sulit diaudit secara terbuka.

Eric menegaskan bahwa jika struktur semacam itu terus dipertahankan, masalah-masalah lama tidak akan pernah selesai.

“Kalau selama LMK dan LMKN ini masih dipertahankan, sampai kapan pun masalahnya tidak akan selesai. Maka lebih baik melalui ekonomi kreatif yang membidangi tentang royalti,” tegasnya.

Usulan ekstrem tersebut langsung memantik diskusi di kalangan anggota Baleg dan para pemangku kepentingan. Beberapa pihak menilai ide Eric bisa menjadi terobosan besar untuk memperbaiki tata kelola royalti nasional.

Baca Juga  Viral! Tren Riding Sambil Vlogging: Seru tapi Aman?

Gagasan Eric sejalan dengan desakan publik agar pengelolaan royalti di Indonesia lebih transparan dan digital. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus sengketa royalti musik, baik antara artis dan LMK maupun antara sesama LMK, sering kali muncul di media.

Kondisi itu dinilai mencerminkan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem royalti. Pemerintah disebut perlu hadir secara langsung untuk memastikan setiap pencipta, tanpa kecuali, menerima hak ekonominya dari setiap pemanfaatan karya.

Eric pun mengajak seluruh pihak untuk melihat gagasan ini sebagai bentuk modernisasi sistem, bukan sekadar pembubaran lembaga.

“Yang penting bukan bubar atau tidak bubarnya LMK dan LMKN, tapi bagaimana sistemnya bisa memberikan keadilan, akuntabilitas, dan kemudahan bagi para kreator,” pungkasnya.

Jika usulan ini diterima, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan pengelolaan royalti terpusat berbasis PNBP.

Namun, jalan menuju reformasi sistem tersebut dipastikan tidak akan mudah, mengingat LMK dan LMKN telah memiliki dasar hukum serta jejaring kerja yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Meski begitu, suara seperti yang disampaikan Eric menandai semakin kuatnya tuntutan perubahan di sektor industri kreatif Indonesia sebuah dorongan agar hak ekonomi para seniman tidak lagi “terjebak” dalam mekanisme lama yang penuh kebingungan dan ketidakpastian.

Penulis : OR

Editor : R IE Q

Berita Terkait

Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda
Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id
Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka
Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025
Pemerintah Ambil Langkah Cepat Redam Gejolak Pasar di Tengah Gelombang Protes
Protes Nasional Memuncak, Pemerintah Umumkan Pemangkasan Tunjangan DPR Rp50 Juta
Sri Mulyani Pasca Penjarahan: Tugas Negara Harus Dilakukan dengan Amanah
Heboh! Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo. Berikut Faktanya!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 15 March 2026 - 12:23

Prediksi Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda

Wednesday, 25 February 2026 - 13:36

Hak Jawab Salman Al Farisi Atas Empat Berita yang Ditayangkan jatimnewsline.id

Wednesday, 12 November 2025 - 12:11

Anggota Baleg DPR Usul LMKN dan LMK Dibubarkan, Royalti Hak Cipta Diusulkan Jadi PNBP di Bawah Kemenparekraf

Tuesday, 2 September 2025 - 19:40

Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025 - 11:22

Indonesia Patriots Siap Hadapi IBL Musim 2025

Berita Terbaru