SUMENEP, Newsline.id — Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, harus berurusan dengan polisi setelah aksinya terendus pemilik kendaraan. Ironisnya, terduga pelaku diamankan saat masih mengendarai motor yang diduga baru saja dicurinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di kawasan depan layanan Samsat Keliling yang berada di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito menjelaskan, sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi saat itu sedang dipinjam oleh salah satu karyawannya, Turiman, untuk mengurus perpanjangan STNK.
Namun ketika berada di lokasi, kendaraan tersebut diduga dibawa kabur oleh MSH (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Menyadari sepeda motor yang dipinjamnya tidak lagi berada di tempat, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tak lama kemudian, Hanis yang sedang menuju lokasi justru berpapasan dengan sepeda motor miliknya di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Merasa yakin kendaraan tersebut adalah miliknya, ia langsung menghentikan pengendara dan melakukan pengecekan.
Setelah memastikan identitas kendaraan, Hanis mengetahui bahwa motor yang dikendarai pria tersebut memang merupakan miliknya yang sebelumnya hilang.
“Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik kendaraan bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Bluto,” ujar AKP Agus Sugito.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Bluto segera mendatangi lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat putih tahun 2017, BPKB, STNK, serta kunci kontak kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Saat ini, laporan telah diterima secara resmi dan Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan penyelidikan serta pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, MSH dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








