SUMENEP, Newsline.id – Kasus dugaan penyalahgunaan objek jaminan fidusia kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Seorang warga Sidoarjo, Achrizal Akbar, A.Md, resmi melaporkan pria berinisial M.S. atas dugaan pidana pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep dengan nomor LP/B/513/XI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Selasa (25/11/2025).
Achrizal tidak datang seorang diri. Ia didampingi tim hukum dari FR Law Firm, firma hukum yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu pelanggaran hukum di Madura. Kehadiran tim advokasi tersebut menandakan bahwa kasus ini dinilai memiliki dampak hukum serius dan tidak dapat dibiarkan berlarut-larut.
Peristiwa bermula pada 20 Januari 2025, ketika M.S. mendatangi pelapor dan memperkenalkan diri sebagai pihak yang mewakili PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Pamekasan. Kepada pelapor, M.S. mengaku dapat membantu penyelesaian tunggakan angsuran mobil Honda Mobilio warna abu-abu muda metallic biru atas nama Mastiana, kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia.
Dengan dalih percepatan penyelesaian, terlapor meminta pembayaran tahap awal sebesar Rp 6.025.000, disusul permintaan tambahan hingga total dana yang telah diserahkan pelapor mencapai Rp 14.000.000.
Namun setelah menerima uang tersebut, M.S. tidak pernah menyerahkan kendaraan yang dijanjikan. Ia bahkan mengklaim bahwa seluruh proses administratif telah selesai, namun mobil dengan nomor rangka MHRDD47T0F0146125, nomor mesin 1L521121398, dan nomor polisi M 1329 IH itu tak kunjung diserahkan.
Merasa ada kejanggalan, Achrizal melakukan konfirmasi langsung ke kantor MUF Cabang Pamekasan. Hasil pengecekan menunjukkan fakta mengejutkan: perusahaan tidak pernah menugaskan M.S. untuk mengurus penyelesaian tunggakan, dan tidak ada proses penarikan kendaraan seperti yang diakui terlapor.
Lebih jauh lagi, pihak perusahaan menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah dijual oleh terlapor, padahal masih terikat jaminan fidusia dan belum lunas angsurannya.
Praktik ini memenuhi unsur dugaan tindak pidana penggelapan objek fidusia sebagaimana diatur pasal 36 Undang-Undang Fidusia, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara.
Tim kuasa hukum Achrizal menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. A. Effendi, S.H, advokat yang dikenal vokal dan tegas dalam berbagai kasus hukum di Madura, menyampaikan bahwa tindakan terlapor tidak dapat ditoleransi.
“Klien kami mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Objek fidusia itu tidak boleh dialihkan, dijual, apalagi disembunyikan tanpa persetujuan. Kami mendesak aparat menindak tegas perbuatan ini,” tegas perwakilan tim FR Law Firm.
FR Law Firm memastikan bahwa seluruh bukti pembayaran dan keterangan pelapor sudah diserahkan kepada aparat.
Hingga berita ini diturunkan, unit penyidik Polres Sumenep sudah menerima laporan dan tengah melakukan pendalaman. Pemeriksaan saksi serta verifikasi dokumen pendukung menjadi langkah awal untuk memastikan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Publik dapat memantau perkembangan kasus melalui kanal resmi penyampaian informasi SP2HP Bareskrim Polri.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum terkait penyalahgunaan objek fidusia, yang kerap terjadi akibat rendahnya literasi hukum masyarakat dan lemahnya pengawasan terhadap praktik-praktik di luar ketentuan perusahaan pembiayaan.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








