SUMENEP, Newsline.id – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, muncul dugaan tidak terealisasinya sejumlah program pada penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp747.507.600.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah warga setempat mengaku tidak menemukan adanya aktivitas pembangunan maupun kegiatan fisik yang bersumber dari anggaran tahap kedua tersebut hingga akhir tahun 2025.
Salah seorang warga Desa Sapeken yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, dugaan penyimpangan anggaran bukan kali pertama menjadi perbincangan masyarakat. Menurutnya, laporan administrasi kerap kali tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.
“Kalau di laporan seolah ada kegiatan, tapi faktanya di lapangan tidak terlihat pengerjaan apa pun untuk tahap dua tahun 2025,” ujarnya kepada media ini, Senin (24/2/2026).
Ia menambahkan, beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) juga disebut memiliki temuan serupa. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, tidak ada pelaksanaan pekerjaan meski anggaran telah dicairkan.
Keterangan senada disampaikan salah satu pihak yang mengaku ikut dalam tim monitoring dan evaluasi. Dalam komunikasi via telepon, ia menyebut tidak menemukan kegiatan pembangunan saat proses pengawasan dilakukan.
“Saya hanya menjalankan tugas monitoring. Saat itu memang tidak ada pekerjaan yang berlangsung,” ungkapnya tanpa bersedia disebutkan namanya.
Sorotan juga datang dari mantan Kepala Dusun Sitabbok, Dondon, yang mengaku mengetahui rencana penggunaan anggaran pada wilayahnya, khususnya proyek tangkis laut.
Menurutnya, anggaran untuk pembangunan tangkis laut Sitabbok diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta. Namun hingga dirinya mengundurkan diri dari jabatan pada Desember 2025, proyek tersebut belum terealisasi.
“Sampai saya keluar dari pemerintahan desa, tidak ada pengerjaan sama sekali. Padahal dana sudah dicairkan dan kondisi rekening kas desa disebut sudah kosong,” kata Dondon.
Ia mengaku memilih mundur karena tidak ingin terseret persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dondon juga mendorong agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap laporan penggunaan Dana Desa tahun 2025.
“Lebih baik dicek langsung ke inspektorat supaya semuanya jelas dan transparan,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, total pagu Dana Desa tahun 2025 di Desa Sapeken mencapai Rp1.868.769.000. Anggaran tersebut disalurkan dalam dua tahap tanpa selisih nilai dari pagu yang ditetapkan.
Rinciannya, tahap pertama sebesar 60 persen atau Rp1.121.261.400, sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen atau Rp747.507.600.
Namun, dugaan tidak adanya realisasi kegiatan pada tahap kedua menimbulkan pertanyaan publik terkait akuntabilitas penggunaan anggaran desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, S.Pd.I, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan media terkait dugaan pengelolaan Dana Desa tahap II tahun 2025. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah desa maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan secara berimbang atas persoalan tersebut.
Penulis : T2
Editor : MTAB








