PAMEKASAN, Newsline.id – Peredaran rokok ilegal di Madura seakan tidak ada habisnya. Kali ini muncul merek baru bernama Asyik, yang diduga diproduksi di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan. Keberadaan rokok ini semakin menambah daftar panjang maraknya produksi rokok tanpa cukai resmi yang merugikan negara miliaran rupiah setiap tahunnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok bermerek Asyik beredar bebas di sejumlah warung kecil hingga toko kelontong. Harganya yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi membuatnya cepat diminati konsumen. Namun, di balik harga murah tersebut, tersimpan praktik kotor berupa pelanggaran hukum karena tidak membayar cukai yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Rokok ini jelas ilegal. Kalau dibiarkan, pemerintah sama saja membiarkan kerugian negara makin besar,” ujar zainul, Selasa (26/8/2025).
Ironisnya, dugaan kuat mengarah bahwa rokok Asyik diproduksi secara massal di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah ada pembiaran atau bahkan “main mata” dengan produsen rokok ilegal?
Padahal, pemerintah pusat kerap menyuarakan perang melawan rokok ilegal. Bahkan, setiap tahun anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dikucurkan dengan dalih untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai. Namun di lapangan, kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian.
Munculnya merek Asyik hanyalah contoh kecil. Di berbagai pelosok Madura, banyak pabrikan rokok bodong beroperasi seolah kebal hukum. Hal ini memicu spekulasi publik bahwa ada mafia cukai yang bermain, melibatkan oknum kuat di balik layar.
“Kalau pemerintah serius, mestinya tidak sulit menindak. Tinggal turun ke desa tempat produksi, langsung ketahuan. Tapi kenyataannya? Tidak ada tindakan tegas, hanya wacana,” imbuh Zainul
Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal seperti Asyik hanya akan memperlebar jurang kerugian negara, merusak iklim usaha industri rokok legal, dan mencoreng wibawa aparat. Publik menanti, apakah aparat penegak hukum berani menindak, atau justru memilih bungkam?








