SUMENEP, Newsline.id – Polemik terkait pengelolaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul dugaan pembayaran upah buruh lokal di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta indikasi pengondisian jumlah pekerja menjelang proses verifikasi dari pemerintah pusat, sorotan kini mengarah pada respons pengelola kawasan dan instansi yang memiliki fungsi pembinaan maupun pengawasan.
Perusahaan Daerah (PD) Sumekar selaku pengelola APHT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep menyatakan bahwa kebijakan pengupahan merupakan kewenangan masing-masing Perusahaan Rokok (PR) atau tenant yang beroperasi di dalam kawasan tersebut. Posisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pengelola dalam memastikan operasional tenant tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai PD Sumekar tidak hanya berperan sebagai penyedia fasilitas, tetapi juga memiliki fungsi dalam mengelola kawasan serta melakukan seleksi terhadap pelaku usaha yang bergabung di APHT. Karena itu, muncul harapan agar pengelola turut berperan aktif dalam memastikan setiap aktivitas di kawasan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Sorotan serupa juga mengarah kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operasional APHT. Hingga berita ini disusun, instansi tersebut belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan standar pengupahan maupun isu pengondisian jumlah pekerja menjelang proses verifikasi dari pemerintah pusat.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep maupun jajaran Direksi PD Sumekar. Ruang hak jawab juga tetap dibuka agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan yang berkembang.
Publik kini menantikan langkah konkret dari pengelola maupun instansi pembina untuk memberikan kejelasan atas berbagai persoalan tersebut. Evaluasi terhadap operasional APHT dinilai penting agar pemanfaatan fasilitas yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) benar-benar selaras dengan tujuan utamanya, yakni mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








