Sorotan terhadap Pengelolaan APHT Sumenep Menguat, Publik Tunggu Sikap Tegas Pengelola dan Instansi Pembina

Saturday, 4 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Guluk-Guluk, Sumenep, yang menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan persoalan pengupahan buruh dan tata kelola kawasan. (Ilustrasi: Newsline.id)

Ilustrasi kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Guluk-Guluk, Sumenep, yang menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya dugaan persoalan pengupahan buruh dan tata kelola kawasan. (Ilustrasi: Newsline.id)

SUMENEP, Newsline.id – Polemik terkait pengelolaan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Kecamatan Guluk-Guluk terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul dugaan pembayaran upah buruh lokal di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta indikasi pengondisian jumlah pekerja menjelang proses verifikasi dari pemerintah pusat, sorotan kini mengarah pada respons pengelola kawasan dan instansi yang memiliki fungsi pembinaan maupun pengawasan.

Perusahaan Daerah (PD) Sumekar selaku pengelola APHT berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumenep menyatakan bahwa kebijakan pengupahan merupakan kewenangan masing-masing Perusahaan Rokok (PR) atau tenant yang beroperasi di dalam kawasan tersebut. Posisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana tanggung jawab pengelola dalam memastikan operasional tenant tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  BK Provinsi Jatim 2025 Diduga MarkUp: Tiga Titik Pengaspalan Desa Teja Barat Senilai Rp960 Juta Tak Ditemukan di Lapangan

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai PD Sumekar tidak hanya berperan sebagai penyedia fasilitas, tetapi juga memiliki fungsi dalam mengelola kawasan serta melakukan seleksi terhadap pelaku usaha yang bergabung di APHT. Karena itu, muncul harapan agar pengelola turut berperan aktif dalam memastikan setiap aktivitas di kawasan tersebut tetap memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Sorotan serupa juga mengarah kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap operasional APHT. Hingga berita ini disusun, instansi tersebut belum menyampaikan keterangan resmi terkait dugaan perbedaan standar pengupahan maupun isu pengondisian jumlah pekerja menjelang proses verifikasi dari pemerintah pusat.

Baca Juga  Pokir 2021 DPRD Sumenep Dipindah ke Pulau Sapeken: Dugaan Modus Terselubung Legislator Dapil III M. Ramzi

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan informasi, tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep maupun jajaran Direksi PD Sumekar. Ruang hak jawab juga tetap dibuka agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai persoalan yang berkembang.

Publik kini menantikan langkah konkret dari pengelola maupun instansi pembina untuk memberikan kejelasan atas berbagai persoalan tersebut. Evaluasi terhadap operasional APHT dinilai penting agar pemanfaatan fasilitas yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) benar-benar selaras dengan tujuan utamanya, yakni mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan
Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan
Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti
Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah
Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih
Danramil Minta Pemborong dan Kepala Tukang Dipertemukan, Pemborong KDMP: Upah Pekerja Sudah Lunas
Menantu Diduga Bacok Mertua hingga Tewas di Sampang, Polisi Amankan Pelaku di Mushala
DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Ditangkap di Rumah, Langsung Dilimpahkan ke Polresta Sumenep
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 18:13

Mutasi Sekcam Bluto Jelang Pensiun Disorot, Dasar Pertimbangan TPK Dipertanyakan

Tuesday, 22 September 2026 - 15:08

Aktivis Dampingi Warga Kacongan Siapkan Laporan ke Kejaksaan Sumenep, Pengadaan Sapi Desa Kacongan

Tuesday, 22 September 2026 - 14:09

Aksi Tengah Malam di Mr Ball, APMM Singgung Aspirasi NU yang Tak Ditindaklanjuti

Monday, 21 September 2026 - 21:23

Polemik MR Ball Memanas, Aliansi Pemuda Muslim Madura Serukan Doa Bersama dan Rukyah

Monday, 21 September 2026 - 20:03

Polresta Sumenep Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Batuputih

Berita Terbaru