Pokir 2021 DPRD Sumenep Dipindah ke Pulau Sapeken: Dugaan Modus Terselubung Legislator Dapil III M. Ramzi

Thursday, 7 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id– Anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2021 milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep, M. Ramzi, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, Pokir yang semestinya dialokasikan di wilayah Dapil III yang meliputi Kecamatan Pragaan, Guluk-Guluk, dan Ganding justru direalisasikan di Pulau Sapeken, yang merupakan wilayah luar Dapilnya.

 

Pemindahan ini menyulut pertanyaan dan kecurigaan publik. Muncul dugaan bahwa ada modus operandi yang dirancang secara sistematis, dengan memindahkan proyek ke wilayah yang tidak berkaitan langsung dengan konstituen demi kepentingan kelompok tertentu.

 

“Ini Pokir tahun anggaran 2021 loh, bukan rencana baru. Artinya sudah ada cukup waktu untuk menelaah, menyesuaikan dengan hasil reses dan aspirasi dapil. Tapi nyatanya malah dipindah ke Sapeken. Apa urgensinya?” ujar Hasyim

 

Padahal, secara regulasi, baik Undang-Undang maupun Permendagri, sudah tegas mengarahkan bahwa Pokir harus bersumber dari aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui mekanisme reses atau kunjungan kerja anggota DPRD di wilayah dapilnya masing-masing.

 

Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 149 ayat (1) huruf b, DPRD menjalankan fungsi penganggaran. Dalam menjalankan fungsi itu, mereka berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat (Pasal 161 huruf e) dan menyerap aspirasi konstituen melalui kunjungan berkala (huruf i). Maka menjadi tidak masuk akal secara moral maupun logika jika Pokir justru ditempatkan di luar dapil pengusulnya.

Baca Juga  Kisruh Dana Publikasi DPRD Sumenep: Diduga Tersendat Imbas Manuver Politik Internal

 

Lebih lanjut, Permendagri No. 86 Tahun 2017 Pasal 178 secara rinci mengatur tentang penelaahan Pokir DPRD agar sejalan dengan perencanaan pembangunan dan prioritas kebutuhan masyarakat. Artinya, pemindahan Pokir tanpa urgensi yang kuat dan tanpa keterlibatan masyarakat dapil adalah pelanggaran terhadap semangat partisipatif perencanaan pembangunan.

 

“Pokir ini bukan milik pribadi. Ini hasil dari proses demokrasi. Kalau seenaknya dipindah tanpa alasan transparan, maka itu namanya penggelapan aspirasi rakyat,” ungkap Hasyim masyarakat Pragaan.

 

Dugaan pengalihan Pokir 2021 ini harus dilihat sebagai sinyal bahaya bagi masyarakat Dapil III. Di tengah harapan masyarakat yang besar akan pembangunan dan pemerataan, tindakan memindahkan anggaran ke luar dapil merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

 

“Masyarakat Dapil III harus sadar. Ini bukan soal kecil. Ketika anggaran dialihkan, itu berarti pembangunan yang seharusnya untuk kita, disalurkan ke tempat lain. Kita kehilangan hak, sementara wakil kita kehilangan integritas,” kritik keras Hasyim

 

Lebih menyakitkan, hingga kini tidak ada kejelasan alasan teknis atau kebutuhan mendesak yang menjadi dasar pemindahan Pokir 2021 itu ke Pulau Sapeken. Apakah di sana lebih darurat? Apakah ada perhitungan keadilan distribusi anggaran? Atau ada “deal-deal” tak kasat mata yang bermain di belakang layar?

Baca Juga  Guru Ar-Rasyid Duko Lulus PPG Kemenag 2025, Jadi Inspirasi Pendidik Rubaru

 

M. Ramzi sebagai pengusul Pokir tersebut harus menjelaskan kepada publik, terutama masyarakat Dapil III, tentang alasan pemindahan ini. Rakyat bukan sekadar pendengar saat kampanye, tapi pemilik mandat yang harus dilibatkan dalam setiap keputusan strategis wakilnya.

 

Kalau benar Pokir 2021 sengaja dialihkan tanpa musyawarah atau transparansi, maka dugaan adanya penyimpangan semakin kuat.

 

“Kita tidak butuh klarifikasi basa-basi. Kalau memang salah, ya akui. Kalau tidak, buktikan dengan data. Jangan sampai anggaran publik dimainkan seperti main catur,” pungkas Hasyim

 

Kasus ini harus jadi pintu masuk evaluasi kinerja seluruh anggota DPRD. Jangan sampai praktik pemindahan Pokir seperti ini menjadi pola umum yang terus berulang tanpa ada sanksi atau koreksi. Masyarakat berhak tahu, dan lebih dari itu, masyarakat berhak untuk menolak jika amanah disalahgunakan.

 

Pokir 2021 yang semestinya menjadi alat percepatan pembangunan di Dapil III, kini justru menjadi tanda tanya besar: apakah legislatif kita benar-benar bekerja untuk rakyat, atau sekadar memperdagangkan pengaruh?

 

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi M. Ramzi atau pihak Sekretariat DPRD Sumenep terkait alasan pemindahan Pokir 2021 tersebut ke Pulau Sapeken. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

Berita Terkait

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Aktivis Sumenep Siap Demo BPN, Soroti Tanah Mangrove dan Polemik Tanah KDMP Kebun Dadap Timur
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Friday, 17 April 2026 - 09:19

Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Berita Terbaru