SUMENEP, Newsline.id – Polemik pengadaan sapi yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2024 terus bergulir.
Setelah sebelumnya masyarakat mempertanyakan keberadaan dan realisasi program pengadaan sapi dengan anggaran Rp74.300.000 tersebut, kini persoalan itu mulai diarahkan ke jalur pengaduan resmi.
Aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat, Syafik, menyatakan siap mendampingi masyarakat Desa Kacongan untuk menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Menurut Syafik, laporan tersebut rencananya akan dipersiapkan pada Kamis lusa. Langkah itu diambil lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan substantif dari Pemerintah Desa Kacongan mengenai pelaksanaan program pengadaan sapi tersebut.
“Kami akan mendampingi masyarakat Kacongan untuk menyiapkan laporan ke Kejaksaan Sumenep. Rencananya hari Kamis lusa laporan itu akan kami siapkan,” ujar Syafik.
Ia mengatakan, langkah pelaporan bukan semata-mata untuk menuduh adanya pelanggaran, melainkan sebagai upaya meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran dengan realisasi di lapangan.
“Karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah desa. Masyarakat mempertanyakan program tersebut, mulai dari jumlah sapi, penerima manfaat, sampai keberadaan sapinya,” katanya.
Syafik menambahkan, jika program tersebut memang telah dilaksanakan sesuai perencanaan, pemerintah desa diharapkan dapat memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung dan data penerima manfaat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen dengan kondisi sebenarnya di lapangan, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Intinya kami ingin semuanya jelas dan terang. Kalau memang pengadaan sapi itu ada dan sudah disalurkan kepada masyarakat, silakan dibuktikan dengan data dan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pengadaan sapi Desa Kacongan menjadi sorotan karena tercatat memiliki anggaran sebesar Rp74.300.000 dalam APBDes Perubahan tahun anggaran 2024.
Selain dokumen anggaran, terdapat pula Berita Acara Monitoring yang menjadi salah satu dokumen yang dipertanyakan dalam penelusuran program tersebut.
Masyarakat kemudian mempertanyakan sejumlah hal, di antaranya jumlah sapi yang dibeli, mekanisme pengadaan, siapa saja penerima manfaat, waktu penyerahan, serta keberadaan sapi setelah program direalisasikan.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Kacongan, khususnya Sekretaris Desa yang sebelumnya telah dikonfirmasi, belum memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.
Dengan adanya rencana laporan ke Kejaksaan Sumenep, masyarakat berharap persoalan pengadaan sapi tersebut dapat memperoleh kejelasan melalui proses pemeriksaan yang transparan.
Laporan yang disiapkan nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa dokumen, realisasi kegiatan, penerima manfaat, serta kondisi fisik program apabila memang diperlukan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Kacongan, baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desa, untuk memberikan penjelasan terkait pengadaan sapi senilai Rp74,3 juta tersebut.
Sebab, persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya besaran anggaran, tetapi juga kepastian bahwa program Dana Desa tersebut benar-benar direalisasikan dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan penganggarannya.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








