SUMENEP, Newsline.id – Mutasi sejumlah pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali menjadi perhatian. Salah satunya pergeseran Rasadi, S.Sos., M.Si., dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bluto menjadi Sekcam Saronggi.
Rasadi resmi menempati jabatan barunya berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 800.1.3.3/509/204.3/2026 tertanggal 18 September 2026. Pada saat yang sama, posisi Sekcam Bluto diisi Andy Ricky Kurniawan, S.STP., M.Si.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat (18/9/2026), dipimpin Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim.
Pemkab Sumenep sebelumnya menyampaikan bahwa penataan jabatan dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Namun, mutasi Rasadi menjadi sorotan karena yang bersangkutan disebut akan memasuki masa purna tugas pada 1 November 2026.
Artinya, sejak keputusan mutasi ditetapkan pada 18 September 2026, masa pengabdiannya tersisa sekitar 44 hari.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan organisasi di balik penempatan Rasadi pada jabatan baru dalam waktu yang relatif singkat sebelum pensiun.
Pemkab Sumenep sebelumnya menjelaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan maupun mutasi pejabat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., juga menyebut penataan jabatan mempertimbangkan hasil penilaian Tim Penilai Kinerja (TPK) PNS Kabupaten Sumenep.
Pertimbangan tersebut mencakup kualifikasi, kompetensi, kinerja, pengalaman serta kebutuhan organisasi.
Pernyataan itu menjadi penting dalam melihat kasus mutasi Rasadi. Sebab, jika keputusan tersebut merupakan hasil penilaian TPK, maka terdapat sejumlah pertanyaan yang dapat diajukan terkait kebutuhan organisasi dan efektivitas penempatan.
Terutama mengenai alasan Rasadi ditempatkan sebagai Sekcam Saronggi ketika masa tugasnya tinggal sekitar satu setengah bulan.
Pemerhati Birokrasi Kabupaten Sumenep, M. Rakib, mengatakan dirinya tidak mempersoalkan kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi pejabat.
Menurutnya, yang perlu mendapatkan perhatian justru pertimbangan dan momentum penempatan seorang ASN pada jabatan baru.
“Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya mutasi. Yang menjadi pertanyaan adalah urgensi dan efektivitasnya ketika yang bersangkutan tinggal sekitar 44 hari menuju purna tugas,” ujar Rakib.
Ia menilai, perpindahan pejabat secara otomatis membutuhkan proses penyesuaian. Pejabat yang masuk ke lingkungan kerja baru harus memahami kondisi organisasi, melakukan koordinasi dan menyesuaikan diri dengan tugas serta tanggung jawab yang baru.
Karena itu, menurut Rakib, alasan kebutuhan organisasi perlu dijelaskan secara lebih konkret.
“Kalau memang hasil TPK, tentu ada dasar objektif yang menjadi pertimbangan. Publik wajar mempertanyakan apa kebutuhan organisasinya sehingga Rasadi harus dipindahkan menjelang pensiun,” katanya.
Rakib menegaskan, kritik tersebut tidak diarahkan untuk mempersoalkan hak seorang kepala daerah dalam melakukan rotasi pejabat.
Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari dinamika birokrasi. Namun, setiap kebijakan kepegawaian yang menggunakan kewenangan pemerintah tetap perlu memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya berhenti pada istilah penyegaran organisasi. Harus ada penjelasan mengenai kebutuhan konkret di lapangan,” ujarnya.
Terlebih, dalam pelantikan pejabat tersebut, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim meminta pejabat yang memperoleh amanah baru segera berkoordinasi, beradaptasi dan memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik.
Dalam konteks itu, masa adaptasi menjadi salah satu hal yang turut menjadi perhatian.
Rasadi harus menjalankan tugas di lingkungan Kecamatan Saronggi dalam waktu yang relatif singkat sebelum memasuki masa purna tugas.
Dengan seluruh jabatan camat dan sekretaris kecamatan disebut telah terisi, Pemkab Sumenep memiliki alasan kebutuhan organisasi dalam melakukan penataan tersebut.
Namun, menurut Rakib, justru kondisi itu membuat dasar penempatan Rasadi menarik untuk dijelaskan kepada masyarakat.
“Kalau memang kebutuhan organisasi, jelaskan kebutuhan organisasinya. Kalau ada pertimbangan TPK, jelaskan secara umum dasar pertimbangannya. Dengan begitu publik bisa memahami kebijakan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan bukan berarti seluruh proses internal TPK harus dibuka kepada publik, tetapi pemerintah dapat memberikan penjelasan mengenai dasar kebijakan secara proporsional.
Hal tersebut dinilai penting agar mutasi pejabat tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Kini, Andy Ricky Kurniawan menjalankan tugas sebagai Sekcam Bluto, sementara Rasadi resmi bertugas sebagai Sekcam Saronggi.
Dampak dari penataan tersebut terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat tentu baru dapat dilihat melalui pelaksanaan tugas masing-masing pejabat.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai urgensi pemindahan Rasadi menjelang masa purna tugas masih menjadi perhatian.
Pemkab Sumenep sebelumnya telah menyatakan bahwa penataan jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan TPK, kompetensi, kinerja, pengalaman dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, penjelasan mengenai pertimbangan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai alasan mutasi Rasadi dari Sekcam Bluto ke Sekcam Saronggi.
Dengan demikian, polemik tersebut tidak berhenti pada persoalan siapa yang dipindahkan dan siapa yang menggantikan, tetapi juga menyangkut bagaimana kebijakan penataan ASN dapat berjalan sesuai kebutuhan organisasi serta mendukung keberlangsungan pelayanan publik.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








