SUMENEP, Newsline.id — Kontroversi pelayanan kesehatan di RSI Garam Kalianget kembali membesar. Setelah kasus pasien miskin Mawiya (44) yang menolak amputasi namun diminta membayar biaya perawatan viral di media sosial, kini muncul polemik baru terkait isi surat klarifikasi rumah sakit yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan.
Polemik semakin panas setelah keluarga pasien dan media pembawa isu—Detikzone.id—menyatakan bahwa klarifikasi resmi RSI Kalianget justru memuat informasi tidak tepat dan terkesan membangun narasi pembelaan sepihak.
Dalam surat bernomor 479/RSIGK/X/2025 tertanggal 19 November 2025, manajemen rumah sakit menyebut bahwa pemberitaan sebelumnya dimuat tanpa konfirmasi resmi. Namun fakta yang dipegang redaksi justru sebaliknya: seluruh pertanyaan telah dijawab langsung oleh petugas customer care RSI Kalianget melalui WhatsApp.
Anehnya, ketika dikonfirmasi ulang, Humas RSI Kalianget, Yanti Ariyatin, justru mengatakan bahwa customer service tidak memiliki kewenangan memberikan informasi kepada pihak ketiga.
“Urusan komplain dan klarifikasi kebijakannya satu pintu melalui Bagian Humas,” tulis Yanti.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, petugas customer service selama ini menjadi bagian dari pelayanan resmi rumah sakit. Keterangannya tidak bisa serta merta dianggap tidak valid hanya karena alasan birokrasi internal.
Humas RSI sendiri memilih diam ketika ditanya apakah aturan internal tersebut dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan konfirmasi yang telah dilakukan media.
Keanehan lain terdapat pada poin surat klarifikasi yang menyebut bahwa proses edukasi medis kepada keluarga pasien dilaksanakan dengan pendampingan wartawan dan LSM.
Pernyataan itu dibantah keras oleh keluarga pasien.
“Tidak ada, mas. Tidak pernah ada wartawan atau LSM mendampingi kami waktu di rumah sakit,” ujar Yul, anak pasien.
Ia menegaskan justru karena keluarganya tidak menerima pendampingan apa pun, mereka mencari bantuan media dan pihak luar agar persoalan tidak ditutup-tutupi.
Pernyataan keluarga tersebut memunculkan dugaan bahwa klaim “pendampingan wartawan dan LSM” hanya dicantumkan untuk memberi kesan bahwa komunikasi sudah transparan dan prosedur rumah sakit sudah sesuai standar.
Kasus Mawiya bermula saat ia menjalani perawatan akibat infeksi pada jempol kaki. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan tindakan amputasi bagian yang terinfeksi.
Namun keluarga menolak. Mereka meminta alternatif lain pengobatan lanjutan tanpa pemotongan jari namun ditolak pihak rumah sakit.
“Petugas bilang kalau jarinya tidak diambil, BPJS tidak bisa menanggung biaya. Kalau menolak, otomatis masuk pasien umum,” terang anak pasien.
Keluarga juga mengaku kondisi luka tidak selalu dirawat maksimal, bahkan sempat muncul ulat di bagian luka, memperparah trauma mereka terhadap tindakan medis yang disarankan.
Akhirnya, Mawiya pulang dan diwajibkan membayar Rp 3.450.314 sebagai tagihan karena dianggap menolak prosedur kunci yang menjadi prasyarat penjaminan BPJS.
“Kesannya kami dipaksa amputasi. Setelah menolak, malah disuruh bayar. Ini tidak manusiawi,” tegas Murang, suami pasien.
Keluarga tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyiapkan laporan resmi terhadap RSI Kalianget. Selain itu, keluarga juga mengaku siap hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
“Kami miskin, tapi kami bukan warga tanpa hak. Tagihan setelah menolak amputasi ini sangat memberatkan. Kami ingin ada keadilan, dan kami akan bicara di DPR RI agar kasus seperti ini tidak menimpa rakyat kecil yang lain,” tegas pihak keluarga.
Berikut beberapa poin penting dari surat klarifikasi RSI Kalianget yang menuai kritik:
Pasien benar dirawat di RSI Kalianget dengan diagnosis osteomyelitis.
Tindakan amputasi dinyatakan sebagai rekomendasi medis sesuai regulasi.
Edukasi disebut telah dilakukan dengan melibatkan BPJS serta “pendamping wartawan/LSM”.
Penolakan tindakan medis dinyatakan otomatis mengalihkan biaya ke pasien.
Media dituding memberitakan tanpa konfirmasi resmi dan menyebarkan informasi tidak akurat.
Poin-poin inilah yang kini dipersoalkan keluarga pasien dan menjadi fokus utama kritik publik.
Polemik ini bukan hanya perdebatan soal amputasi atau tagihan. Kasus Mawiya membuka diskusi lebih besar tentang:
sejauh mana rumah sakit menjalankan komunikasi yang jujur dan transparan,
apakah hak pasien miskin benar-benar dilindungi,
dan apakah penggunaan nama BPJS sebagai alasan penolakan pengobatan alternatif sudah sesuai ketentuan.
Surat klarifikasi yang justru menimbulkan bantahan baru membuat publik semakin curiga bahwa manejemen rumah sakit hendak membangun narasi tandingan daripada menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini masih berkembang, dan publik menantikan tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








