Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan via Ekspedisi di Banyuates, Status “Red Line” Beberkan Indikasi Pelanggaran

Tuesday, 17 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id – Dugaan praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di wilayah Kecamatan Banyuates, yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut ke luar daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengiriman berlangsung pada malam hari di salah satu gerai ekspedisi. Sejumlah paket berukuran besar terlihat dimasukkan ke dalam kendaraan box pengangkut barang. Paket-paket tersebut dibungkus rapi menggunakan plastik tebal berwarna cokelat, menyerupai kiriman logistik biasa untuk menghindari kecurigaan.

Namun, dugaan masyarakat terkait isi paket tersebut mulai menemukan titik terang setelah muncul data pelacakan digital. Dalam sistem tracking pengiriman tertanggal 13 Maret 2026, salah satu paket tercatat mengalami kendala di titik transit Gresik.

Status pengiriman tersebut menunjukkan keterangan “tertunda” dengan catatan khusus: paket masuk kategori “red line” atau jalur merah oleh pihak bea cukai. Istilah ini lazim digunakan dalam sistem kepabeanan untuk menandai barang yang terindikasi melanggar aturan dan membutuhkan pemeriksaan lebih ketat.

Baca Juga  Menu MBG Yayasan Al-Bukhori Murtajih Diduga Tak Layak Konsumsi, Nasi yang Diantar Pagi Hari Disebut Sudah Basi

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mencurigai aktivitas pengiriman tersebut. Menurutnya, pola pengiriman dalam jumlah besar dan dilakukan pada waktu tertentu menjadi indikasi kuat adanya praktik ilegal.

“Ini bukan sekali dua kali. Sudah sering lihat pengiriman malam hari dengan paket besar seperti itu. Kalau memang legal, kenapa harus terkesan disembunyikan?” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Menurutnya, praktik pengiriman rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan usaha yang sehat.

“Kalau ini dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga pelaku usaha yang patuh aturan. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat, baik produsen, distributor, hingga pihak yang membantu distribusi.

Baca Juga  Produksi Rokok Ilegal H. Edi Makin Menggila, Negara Dirampok dari Nero, Nero Bold, HND hingga 369 Sam Liok Kioe

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak ekspedisi terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman paket bermasalah tersebut. Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses penerimaan dan penyortiran barang di tingkat gerai.

Di sisi lain, masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bukti berupa data digital dalam sistem pelacakan dinilai cukup kuat untuk menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Madura yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel
Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September
Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan
Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi
MEC 2026 Angkat Tema Keraton Sumenep, Budaya Madura Dikemas Kreatif
Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman
Dari Urusan Perdagangan ke RSUD, Ketua AWDI Soroti Kompetensi Idham Halil
Kehilangan Sosok Setia di Tribun, Ahsanul Qosasi Beri Penghormatan untuk Mbah Hosen
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 19:42

Eric Hermawan Kunjungi BPK RI, Dorong Pengawasan Keuangan Negara Lebih Akuntabel

Sunday, 20 September 2026 - 18:57

Dr. Erliyati Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Mulai Bertugas 21 September

Sunday, 20 September 2026 - 18:27

Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Sunday, 20 September 2026 - 17:01

Polemik PPL Gadu Timur Berlanjut, “Muncul di Administrasi, Hilang di Lapangan”, Aktivis Desak BPS Panggil RF dan Buka Hasil Klarifikasi

Saturday, 19 September 2026 - 21:34

Tiga Batang Pohon Dibawa ke Polresta Sumenep, Kasus Lisdes Batang-Batang Daya Masuk Tahap Pendalaman

Berita Terbaru