Rokok Ilegal Diduga Diselundupkan via Ekspedisi di Banyuates, Status “Red Line” Beberkan Indikasi Pelanggaran

Tuesday, 17 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Newsline.id – Dugaan praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di wilayah Kecamatan Banyuates, yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut ke luar daerah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengiriman berlangsung pada malam hari di salah satu gerai ekspedisi. Sejumlah paket berukuran besar terlihat dimasukkan ke dalam kendaraan box pengangkut barang. Paket-paket tersebut dibungkus rapi menggunakan plastik tebal berwarna cokelat, menyerupai kiriman logistik biasa untuk menghindari kecurigaan.

Namun, dugaan masyarakat terkait isi paket tersebut mulai menemukan titik terang setelah muncul data pelacakan digital. Dalam sistem tracking pengiriman tertanggal 13 Maret 2026, salah satu paket tercatat mengalami kendala di titik transit Gresik.

Status pengiriman tersebut menunjukkan keterangan “tertunda” dengan catatan khusus: paket masuk kategori “red line” atau jalur merah oleh pihak bea cukai. Istilah ini lazim digunakan dalam sistem kepabeanan untuk menandai barang yang terindikasi melanggar aturan dan membutuhkan pemeriksaan lebih ketat.

Baca Juga  Terbongkar, Rokok Ilegal Suryaku Diduga Dikendalikan Oknum Polisi Polres Sampang Inisial J

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mencurigai aktivitas pengiriman tersebut. Menurutnya, pola pengiriman dalam jumlah besar dan dilakukan pada waktu tertentu menjadi indikasi kuat adanya praktik ilegal.

“Ini bukan sekali dua kali. Sudah sering lihat pengiriman malam hari dengan paket besar seperti itu. Kalau memang legal, kenapa harus terkesan disembunyikan?” ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Menurutnya, praktik pengiriman rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan usaha yang sehat.

“Kalau ini dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga pelaku usaha yang patuh aturan. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat, baik produsen, distributor, hingga pihak yang membantu distribusi.

Baca Juga  Polres Sampang Bongkar 16 Kasus Curanmor, 17 Pelaku Diamankan

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak ekspedisi terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman paket bermasalah tersebut. Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses penerimaan dan penyortiran barang di tingkat gerai.

Di sisi lain, masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bukti berupa data digital dalam sistem pelacakan dinilai cukup kuat untuk menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Madura yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.

Penulis : Red

Editor : MTAB

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru