SAMPANG, Newsline.id – Dugaan praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di wilayah Kecamatan Banyuates, yang diduga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mendistribusikan barang ilegal tersebut ke luar daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengiriman berlangsung pada malam hari di salah satu gerai ekspedisi. Sejumlah paket berukuran besar terlihat dimasukkan ke dalam kendaraan box pengangkut barang. Paket-paket tersebut dibungkus rapi menggunakan plastik tebal berwarna cokelat, menyerupai kiriman logistik biasa untuk menghindari kecurigaan.
Namun, dugaan masyarakat terkait isi paket tersebut mulai menemukan titik terang setelah muncul data pelacakan digital. Dalam sistem tracking pengiriman tertanggal 13 Maret 2026, salah satu paket tercatat mengalami kendala di titik transit Gresik.
Status pengiriman tersebut menunjukkan keterangan “tertunda” dengan catatan khusus: paket masuk kategori “red line” atau jalur merah oleh pihak bea cukai. Istilah ini lazim digunakan dalam sistem kepabeanan untuk menandai barang yang terindikasi melanggar aturan dan membutuhkan pemeriksaan lebih ketat.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah lama mencurigai aktivitas pengiriman tersebut. Menurutnya, pola pengiriman dalam jumlah besar dan dilakukan pada waktu tertentu menjadi indikasi kuat adanya praktik ilegal.
“Ini bukan sekali dua kali. Sudah sering lihat pengiriman malam hari dengan paket besar seperti itu. Kalau memang legal, kenapa harus terkesan disembunyikan?” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Menurutnya, praktik pengiriman rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak tatanan usaha yang sehat.
“Kalau ini dibiarkan, yang rugi bukan hanya negara, tapi juga pelaku usaha yang patuh aturan. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.
Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku yang terlibat, baik produsen, distributor, hingga pihak yang membantu distribusi.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak ekspedisi terkait dugaan keterlibatan dalam pengiriman paket bermasalah tersebut. Publik pun mempertanyakan sistem pengawasan internal, khususnya dalam proses penerimaan dan penyortiran barang di tingkat gerai.
Di sisi lain, masyarakat berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Bukti berupa data digital dalam sistem pelacakan dinilai cukup kuat untuk menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan distribusi rokok ilegal yang lebih luas.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Madura yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berkembang dan semakin sulit diberantas.
Penulis : Red
Editor : MTAB








