Misteri Angka Desimal 0,666 di SiRUP Sumenep, Kabid Disbudporapar Buka Suara Soal Proyek Plasma Kembar

Monday, 15 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep akhirnya angkat bicara menanggapi polemik munculnya empat paket kegiatan Program Plasma dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, proyek berkode Plasma 1, 2, 3, dan 4 ini sempat memantik sorotan lantaran dinilai memiliki sejumlah kemiripan. Selain mengusung uraian pekerjaan yang serupa, keempat paket tersebut masing-masing memiliki nilai pagu yang identik, yakni Rp199,8 juta atau berada tepat di bawah batas maksimal Pengadaan Langsung (PL) sebesar Rp200 juta. Publik juga mempertanyakan munculnya angka volume pekerjaan sebesar 0,666 paket yang dinilai tidak lazim.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pemecahan paket pengadaan guna menghindari mekanisme tender terbuka.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disbudporapar Sumenep, Syaifuddin Anshari, menegaskan bahwa pemisahan paket dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan ini tidak kemudian dilakukan dalam upaya menghindari lelang. Tidak. Karena proses pemaketan itu dibolehkan selama waktu, lokasi, dan jenis kualifikasi kegiatan berbeda,” ujar Syaifuddin saat memberikan klarifikasi kepada Newsline, Senin (15/6/2026).

Baca Juga  Nama Slamet Ariyadi Jadi Sorotan Baru dalam Riuh Kasus MBG, LSM Bidik: Kejagung Diminta Ungkap Fakta Sebenarnya

Menurutnya, Program Plasma merupakan kegiatan pelatihan kepemudaan yang setiap tahun dilaksanakan untuk menjangkau kelompok sasaran yang berbeda. Karakteristik wilayah Kabupaten Sumenep yang terdiri atas daratan dan kepulauan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan paket kegiatan secara terpisah.

“Lokasinya berbeda, waktunya berbeda, sasarannya juga berbeda. Misalnya ada kegiatan di kepulauan dan ada kegiatan di daratan, tentu tidak mungkin disatukan karena pelaksanaannya tidak akan bertemu. Itu yang menjadi dasar pemisahan paket dalam tahap perencanaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemisahan paket tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemaketan pengadaan harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, serta pemberdayaan usaha kecil.

Meski Pasal 20 Perpres tersebut melarang praktik pemecahan paket dengan tujuan menghindari tender, pihak dinas menilai kegiatan Plasma perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perbedaan lokasi, waktu pelaksanaan, serta sasaran kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan nilai anggaran.

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Gelar Pembinaan Desa Harmoni Jiwa di Pasongsongan

Terkait munculnya angka volume 0,666 paket yang sebelumnya memicu tanda tanya publik, Kabid Pemuda dan Olahraga menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari mekanisme penginputan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Di SIPD terdapat mekanisme tertentu dalam penginputan anggaran. Misalnya satu paket standar pada sistem nilainya lebih besar dari kebutuhan anggaran yang tersedia. Maka dilakukan penyesuaian koefisien sehingga muncul angka 0,666 paket agar nilai anggaran yang dibutuhkan dapat masuk sesuai perencanaan,” paparnya.

Di sisi lain, meskipun penjelasan teknis telah disampaikan, sejumlah pemerhati pengadaan tetap menilai penting adanya keterbukaan informasi terkait rincian substansi masing-masing paket Plasma. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penggunaan anggaran.

Menanggapi hal tersebut, Disbudporapar menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami menjelaskan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami data perencanaan pengadaan yang ditampilkan dalam sistem,” pungkasnya.

Penulis : Moh. Fairuz Zamzami

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup
Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan
Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!
Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD
Yonif TP 931/KJ Bekali Prajurit Keterampilan Beternak Ayam Petelur untuk Dukung Ketahanan Pangan
Pimpinan Buruk Melahirkan Mahasiswa Buruk, Dari Kasus Ijazah Hingga Pemalsuan Tanda Tangan Pemira UNIBA 
Lansia Asal Lobuk Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Saat Hendak ke Ladang
Polemik Pengambilan Ijazah Belum Terjawab, Dayat Mahjong Minta Ahsanul Qasasi Selamatkan Nama Baik UNIBA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 22:08

Misteri Angka Desimal 0,666 di SiRUP Sumenep, Kabid Disbudporapar Buka Suara Soal Proyek Plasma Kembar

Monday, 15 June 2026 - 15:52

Mengguncang Polemik Ijazah UNIBA, Saksi Beberkan Fakta yang Selama Ini Tertutup

Sunday, 14 June 2026 - 09:10

Empat Paket Plasma Muncul di SiRUP Disbudporapar Sumenep, Nilai Hampir Rp800 Juta dan Volume Tak Lazim Jadi Sorotan

Saturday, 13 June 2026 - 10:41

Miliaran Uang Rakyat Mengalir ke Parpol, Faqih Tuding Fungsi Pengawasan Bakesbangpol Sumenep Mandul dan Cuma Jadi Juru Stempel!

Friday, 12 June 2026 - 16:22

Sembilan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Dilepas ke Satuan Baru, Kasdim: Terus Jaga Nama Baik TNI AD

Berita Terbaru