SUMENEP, Newsline.id – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep akhirnya angkat bicara menanggapi polemik munculnya empat paket kegiatan Program Plasma dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, proyek berkode Plasma 1, 2, 3, dan 4 ini sempat memantik sorotan lantaran dinilai memiliki sejumlah kemiripan. Selain mengusung uraian pekerjaan yang serupa, keempat paket tersebut masing-masing memiliki nilai pagu yang identik, yakni Rp199,8 juta atau berada tepat di bawah batas maksimal Pengadaan Langsung (PL) sebesar Rp200 juta. Publik juga mempertanyakan munculnya angka volume pekerjaan sebesar 0,666 paket yang dinilai tidak lazim.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan adanya pemecahan paket pengadaan guna menghindari mekanisme tender terbuka.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disbudporapar Sumenep, Syaifuddin Anshari, menegaskan bahwa pemisahan paket dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis pelaksanaan kegiatan dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini tidak kemudian dilakukan dalam upaya menghindari lelang. Tidak. Karena proses pemaketan itu dibolehkan selama waktu, lokasi, dan jenis kualifikasi kegiatan berbeda,” ujar Syaifuddin saat memberikan klarifikasi kepada Newsline, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Program Plasma merupakan kegiatan pelatihan kepemudaan yang setiap tahun dilaksanakan untuk menjangkau kelompok sasaran yang berbeda. Karakteristik wilayah Kabupaten Sumenep yang terdiri atas daratan dan kepulauan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan paket kegiatan secara terpisah.
“Lokasinya berbeda, waktunya berbeda, sasarannya juga berbeda. Misalnya ada kegiatan di kepulauan dan ada kegiatan di daratan, tentu tidak mungkin disatukan karena pelaksanaannya tidak akan bertemu. Itu yang menjadi dasar pemisahan paket dalam tahap perencanaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemisahan paket tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemaketan pengadaan harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, serta pemberdayaan usaha kecil.
Meski Pasal 20 Perpres tersebut melarang praktik pemecahan paket dengan tujuan menghindari tender, pihak dinas menilai kegiatan Plasma perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan perbedaan lokasi, waktu pelaksanaan, serta sasaran kegiatan, bukan semata-mata berdasarkan kesamaan nilai anggaran.
Terkait munculnya angka volume 0,666 paket yang sebelumnya memicu tanda tanya publik, Kabid Pemuda dan Olahraga menjelaskan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari mekanisme penginputan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Di SIPD terdapat mekanisme tertentu dalam penginputan anggaran. Misalnya satu paket standar pada sistem nilainya lebih besar dari kebutuhan anggaran yang tersedia. Maka dilakukan penyesuaian koefisien sehingga muncul angka 0,666 paket agar nilai anggaran yang dibutuhkan dapat masuk sesuai perencanaan,” paparnya.
Di sisi lain, meskipun penjelasan teknis telah disampaikan, sejumlah pemerhati pengadaan tetap menilai penting adanya keterbukaan informasi terkait rincian substansi masing-masing paket Plasma. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan maupun penggunaan anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Disbudporapar menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami menjelaskan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami data perencanaan pengadaan yang ditampilkan dalam sistem,” pungkasnya.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id







