SUMENEP, Newsline.id – Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran yang setiap tahun dialokasikan melalui APBD dinilai perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat serta transparansi yang memadai agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dana Banpol diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Besarannya dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum. Secara akumulatif, dana yang disalurkan setiap tahun mencapai miliaran rupiah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, sedikitnya 60 persen dana Banpol wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat. Adapun sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik.
Di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, muncul dorongan agar pelaksanaan program pendidikan politik yang dibiayai dari dana publik lebih terbuka kepada masyarakat. Publik dinilai perlu mengetahui sejauh mana program-program tersebut telah dilaksanakan serta dampaknya terhadap peningkatan literasi dan partisipasi politik warga.
Tokoh pergerakan pemuda dan pengamat kebijakan daerah, Faqih, menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana Banpol digunakan, termasuk sasaran program, bentuk kegiatan yang dilaksanakan, hingga manfaat yang dihasilkan bagi warga, terutama di wilayah pedesaan dan kepulauan.
“Dana Banpol memiliki tujuan yang jelas, yakni meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Karena itu, publik tentu berhak mengetahui bagaimana program-program tersebut dijalankan, siapa sasarannya, serta manfaat apa yang telah dihasilkan,” ujar Faqih, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana Banpol berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi laporan pertanggungjawaban tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, proses tersebut harus mampu memberikan keyakinan kepada publik bahwa penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh regulasi.
“Transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika informasi mengenai pelaksanaan program pendidikan politik dapat diakses secara terbuka, ruang spekulasi dan berbagai pertanyaan publik dapat diminimalkan,” katanya.
Memasuki pertengahan tahun 2026, dorongan untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana Banpol terus mengemuka. Sejumlah pihak berharap evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan politik dilakukan secara berkala sehingga efektivitas dan manfaat penggunaan anggaran dapat diukur secara lebih objektif.
Faqih juga mendorong Bakesbangpol untuk memperluas akses informasi terkait mekanisme pengawasan, verifikasi, serta hasil evaluasi penggunaan dana Banpol yang bersumber dari APBD.
“Kami berharap proses pengawasan dapat dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana publik digunakan serta sejauh mana program yang didanai mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan politik warga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bakesbangpol Kabupaten Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait pandangan maupun tanggapan atas dorongan peningkatan transparansi tersebut.
Penulis : Moh. Fairuz Zamzami
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








