SUMENEP, Newsline.id – Polemik status lahan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, kembali memanas. Sejumlah warga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi merasa kebingungan dan kecewa setelah tanah yang selama puluhan tahun mereka kuasai kini masuk dalam area pembangunan Markas Batalyon Yonif 931 Laskar Jokotole.
Kekecewaan tersebut mencuat saat warga mengikuti kegiatan validasi titik koordinat yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di lokasi proyek beberapa hari lalu. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencocokkan data fisik dan administrasi bidang tanah yang diklaim warga sebagai milik sah mereka.
Meski proses validasi berjalan lancar, banyak warga mengaku belum mendapatkan jawaban pasti mengenai nasib lahan mereka. Mereka mempertanyakan bagaimana tanah yang telah memiliki sertifikat resmi negara sejak puluhan tahun lalu kini dipersoalkan status hukumnya.
Salah seorang warga mengaku keluarganya telah berjuang keras untuk memperoleh sertifikat tanah tersebut pada akhir tahun 1990-an. Selain mengeluarkan biaya besar saat proses pengurusan, keluarganya juga secara rutin membayar pajak tanah hingga saat ini.
“Kalau memang tanah ini bermasalah, kenapa dulu negara menerbitkan sertifikatnya? Kami hanya ingin kejelasan,” ujar seorang warga yang hadir dalam kegiatan validasi.
Dokumen yang diperlihatkan warga menunjukkan bahwa sebagian besar SHM diterbitkan pada rentang tahun 1996 hingga 1998. Selama lebih dari dua dekade, warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun keberatan dari pihak manapun terkait kepemilikan lahan tersebut.
Di tengah proses pendataan, warga juga menyampaikan keberatan langsung kepada perwakilan Perhutani Madura Timur. Mereka meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum yang jelas terkait status lahan yang sedang dipersoalkan.
Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi. Pihak Perhutani menyampaikan bahwa proyek pembangunan Yonif 931 Laskar Jokotole merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sembari menunggu hasil pembahasan lanjutan antara pihak-pihak terkait.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum sebelumnya, pemerintah daerah juga telah meminta penjelasan kepada instansi pertanahan mengenai keberadaan sertifikat hak milik di lokasi yang disebut sebagai kawasan hutan.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga karena menyangkut kepastian hukum atas aset yang selama ini mereka yakini sah berdasarkan dokumen negara. Mereka berharap pemerintah, BPN, Perhutani, serta seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Keresahan semakin bertambah ketika warga menyaksikan sejumlah pohon jati dan tanaman produktif yang selama ini mereka rawat mulai ditebang untuk kepentingan pembangunan. Bagi sebagian warga, lahan tersebut bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan yang diwariskan turun-temurun.
Warga menegaskan tidak menolak pembangunan maupun program pemerintah. Namun mereka meminta hak-hak masyarakat yang telah memiliki dokumen resmi negara tetap dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu hasil pertemuan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Mereka berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kepastian mengenai status lahan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini belum terjawab terkait keberadaan SHM di kawasan yang kini menjadi lokasi pembangunan Markas Yonif 931 Laskar Jokotole.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








