SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan mangrove dan sempadan sungai Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua MADAS DPC Sumenep, Tri Sutrisno Effendi, S.E., S.H., yang menilai terdapat indikasi kuat praktik mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan pesisir tersebut.
Tri Sutrisno Effendi menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, khususnya warga pesisir yang bergantung pada keberadaan ekosistem mangrove.
“Kami melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Jatim karena ada dugaan kuat praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SHM di kawasan yang seharusnya dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, kawasan sempadan sungai dan hutan mangrove tidak bisa serta-merta disertifikatkan menjadi hak milik pribadi tanpa melalui prosedur ketat dan kajian lingkungan yang mendalam. Jika hal itu terjadi, maka patut diduga ada pelanggaran hukum yang serius.
“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana jika terbukti ada manipulasi data, rekayasa dokumen, atau penyalahgunaan jabatan,” tambahnya.
Tri juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses tersebut, termasuk indikasi konflik kepentingan yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, baik dari unsur pemerintah desa maupun instansi terkait.
“Kami berharap Polda Jatim bertindak cepat dan transparan. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di daerah,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini telah menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa sejumlah bidang tanah di kawasan mangrove dan bibir sungai telah mengantongi SHM, bahkan disebut-sebut terkait dengan keluarga kepala desa setempat.
Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep melalui salah satu perwakilannya menyatakan masih melakukan pengumpulan data terkait bidang tanah yang dimaksud. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas penerbitan sertifikat tersebut.
Sikap Kepala Desa Kebun Dadap Timur yang memilih bungkam saat dikonfirmasi semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini segera diusut tuntas.
Sejumlah kalangan menilai, laporan ke Ditreskrimsus Polda Jatim menjadi langkah penting untuk membuka secara terang dugaan praktik ilegal dalam penguasaan lahan di kawasan pesisir yang seharusnya dilindungi.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh isu krusial terkait perlindungan lingkungan, tata ruang, dan hak masyarakat atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Timur terkait tindak lanjut laporan tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Penulis : T2
Editor : MTAB








