SUMENEP, Newsline.id – Gelombang protes dari kalangan aktivis di Kabupaten Sumenep dipastikan akan segera bergulir. Sejumlah elemen masyarakat sipil menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, menyusul polemik status tanah mangrove serta pembangunan gedung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) di Desa Kebun Dadap Timur, Kecamatan Saronggi.
Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk tekanan publik agar ada kejelasan hukum terkait dua isu krusial yang dinilai sarat kejanggalan, yakni dugaan alih fungsi atau penguasaan tanah mangrove, serta pembangunan fasilitas desa di atas tanah milik pribadi kepala desa.
Salah satu koordinator aktivis menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi pelanggaran tata kelola pertanahan yang bisa merugikan masyarakat luas.
“Ini bukan hanya soal KDMP, tapi juga soal tanah mangrove yang seharusnya dilindungi. Kami akan turun ke jalan meminta BPN terbuka dan tegas,” ujarnya.
Aktivis menilai, keberadaan tanah mangrove memiliki fungsi ekologis yang sangat penting, sehingga tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menduga ada kejanggalan dalam status kepemilikan maupun pemanfaatan lahan tersebut.
“Kalau mangrove sampai berpindah tangan atau berubah fungsi tanpa prosedur yang benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa berdampak pada lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, pembangunan KDMP di atas tanah milik kepala desa Kebun Dadap Timur juga menjadi perhatian serius dalam rencana aksi tersebut. Aktivis mempertanyakan dasar legalitas pembangunan, terutama jika menggunakan anggaran desa.
Menurut mereka, jika tidak ada proses hibah resmi atau kejelasan status lahan menjadi aset desa, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset desa.
“Ini harus dibuka terang. Jangan sampai fasilitas publik justru berdiri di atas tanah pribadi tanpa kejelasan hukum,” tambahnya.
Dalam aksi yang akan digelar, massa berencana membawa sejumlah tuntutan, di antaranya meminta BPN Sumenep melakukan audit status tanah, membuka data kepemilikan lahan mangrove, serta memastikan legalitas lahan pembangunan KDMP.
Aktivis juga menegaskan bahwa BPN sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pertanahan tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.
“BPN harus hadir memberikan kepastian hukum. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN Sumenep terkait rencana aksi demonstrasi tersebut maupun polemik yang berkembang.
Sementara itu, pihak pemerintah Desa Kebun Dadap Timur juga belum memberikan klarifikasi terkait status tanah pembangunan KDMP, meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan.
Aksi demonstrasi ini diprediksi akan menjadi titik puncak dari akumulasi keresahan publik terhadap dugaan persoalan tata kelola lahan di wilayah tersebut.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan berupaya menghadirkan informasi terbaru secara berimbang.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








