SUMENEP, newsline.id — Tahun anggaran 2024 menjadi catatan kelam bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Sorotan publik menguat menyusul mencuatnya dugaan ketidakjelasan penyaluran dana hibah senilai Rp1,05 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep.
Dana hibah tersebut diketahui disalurkan kepada Poklahsar Samudra Bahari Jaya yang berlokasi di wilayah Kepulauan Kangean. Namun hingga kini, keberadaan kegiatan fisik maupun manfaat program yang seharusnya diterima masyarakat dinilai tidak transparan dan sulit dilacak.
Situasi ini menempatkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dalam tekanan publik. Sejumlah pegiat sosial mendesak agar kepala daerah tidak sekadar diam, melainkan memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme penyaluran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
Alih-alih menghadirkan kejelasan, pernyataan sejumlah pejabat teknis justru memantik kecurigaan. Publik menilai adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antar instansi, yang semakin mengaburkan alur dana hibah tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dana hibah berpotensi tidak dikelola sebagaimana mestinya. Apalagi, dalam pernyataan tertulis Ketua Poklahsar Samudra Bahari Jaya pada awal 2025, disebutkan adanya perpindahan lokasi usaha dengan alasan keterbatasan listrik di lokasi awal. Namun, investigasi lapangan media pada akhir 2025 tidak menemukan aktivitas usaha yang dimaksud di lokasi baru.
Temuan tersebut memicu desakan dari aktivis dan pemerhati kebijakan publik agar dilakukan audit menyeluruh. Mereka meminta badan riset keuangan daerah serta aparat pengawas internal untuk membuka seluruh dokumen hibah, mulai dari proposal, pencairan, hingga realisasi anggaran.
Tak hanya itu, desakan juga mengarah pada keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut potensi penyimpangan yang dinilai dilakukan secara sistematis dan berjamaah.
“Jika mekanisme sudah diatur undang-undang tetapi praktiknya tidak transparan, maka ada indikasi kuat pembiaran atau bahkan kesengajaan,” ujar salah satu aktivis di Sumenep.
Kasus ini kian mempertegas persepsi publik bahwa tata kelola pemerintahan Kabupaten Sumenep sedang tidak baik-baik saja. Beberapa kasus korupsi yang sebelumnya menyeret oknum pejabat daerah dan berujung pada penahanan, menjadi latar yang memperkuat kecurigaan masyarakat.
Akumulasi persoalan tersebut membuat kinerja Pemkab Sumenep sepanjang 2024 dinilai layak mendapat “raport merah”, khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi komprehensif dari Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menjawab secara tuntas polemik dana hibah Rp1,05 miliar tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan dan marwah pemerintahan daerah.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








