PAMEKASAN, Newsline.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan memastikan akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lanjutan terkait aduan dugaan tindakan amoral yang menyeret nama Salman Alfarisi, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan.
Pemanggilan pelapor tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026, sebagai bagian dari tahapan klarifikasi awal atas laporan yang telah diterima BK. Aduan itu memuat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam pesta minuman keras, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan asusila.
Ketua BK DPRD Pamekasan menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan prosedur baku sebelum BK melangkah ke tahap berikutnya, termasuk klarifikasi terhadap pihak teradu. Menurutnya, keterangan pelapor diperlukan untuk memperjelas substansi laporan, bukti pendukung, serta kronologi peristiwa yang diadukan.
“BK bekerja berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku. Kami akan mendengarkan keterangan pelapor secara langsung untuk memastikan laporan yang masuk memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” ujar Ketua BK kepada wartawan.
Ia menegaskan, BK akan bersikap objektif dan profesional dalam menangani persoalan tersebut. Setiap tahapan dilakukan secara tertutup demi menjaga asas praduga tak bersalah, sekaligus melindungi marwah lembaga legislatif.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Salman Alfarisi belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan pelapor oleh BK. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media masih belum mendapat respons.
Di sisi lain, aduan dugaan tindakan amoral ini menuai perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis di Pamekasan mendesak BK DPRD agar transparan dan tegas dalam menegakkan kode etik anggota dewan, terutama jika dugaan tersebut terbukti.
“Ini menyangkut integritas wakil rakyat. Kami berharap BK tidak ragu mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nanti menemukan pelanggaran kode etik,” ujar salah seorang aktivis lokal.
BK DPRD Pamekasan memastikan, setelah tahap klarifikasi pelapor rampung, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan teradu dan saksi-saksi lain yang dianggap relevan
Penulis : Red
Editor : R IE Q








