Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026), menyusul laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026. Penyidik kini melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas penyidikan.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya keterlambatan menstruasi pada anaknya. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.

Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Baca Juga  Diduga Rugikan Warga Kangean Rp45 Juta, Nama R Oknum Polisi di Sumenep Ikut Terseret

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Adapun peristiwa terakhir yang disebutkan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.

Penyidik melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka, penyelesaian administrasi penyidikan, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Diduga Belum Kantongi Izin, Usaha Tiga Angels Seafood di Pangarangan Disorot

Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum. Aparat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mengingat yang bersangkutan masih berusia di bawah umur.

Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi lainnya yang berpotensi mengungkap jati diri korban. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi serta melindungi kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum
Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka
KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!
Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 16:29

Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terungkap, Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka di Sumenep

Saturday, 24 October 2026 - 16:08

Legalitas Tanah KDMP di Lapangan Tembak Dipertanyakan, Raja Hantu Sentil: Jangan Sampai Kodim Dianggap di Atas Hukum

Saturday, 24 October 2026 - 15:48

Operasi Sikat Semeru 2026, Polresta Sumenep Bongkar 9 Kasus Pencurian dan Tangkap 10 Tersangka

Saturday, 24 October 2026 - 14:54

KDMP Pamolokan dan Kebun Agung Disorot, Aktivis Desak Dandim Turun Tangan: Jangan Alergi Aturan!

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Berita Terbaru

OPINI

Sumenep, Dunia Malam dan Ketidaksehatan

Saturday, 24 Oct 2026 - 03:51