SUMENEP, Newsline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (22/10/2026), menyusul laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026. Penyidik kini melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi berkas penyidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya keterlambatan menstruasi pada anaknya. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif.
Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan di dokter kandungan pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024. Adapun peristiwa terakhir yang disebutkan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.
Penyidik melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan tersangka, penyelesaian administrasi penyidikan, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan prosedur hukum. Aparat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban, mengingat yang bersangkutan masih berusia di bawah umur.
Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi lainnya yang berpotensi mengungkap jati diri korban. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga privasi serta melindungi kondisi psikologis korban selama proses hukum berlangsung.
Hingga kini, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








