SUMENEP, Newsline.id – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang berlokasi di kawasan lapangan tembak, wilayah perbatasan Desa Kebun Agung dan Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan. Persoalan yang mencuat bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan kejelasan status kepemilikan dan dasar hukum penggunaan tanah yang dijadikan lokasi pembangunan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, lahan tersebut diduga merupakan tanah milik institusi Kodim, bukan aset milik pemerintah desa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan lahan, mekanisme persetujuan, serta kelengkapan administrasi yang menjadi landasan pembangunan KDMP di lokasi tersebut.
Praktisi hukum Kurniadi, yang dikenal dengan julukan Raja Hantu, mengaku prihatin apabila pembangunan fasilitas program pemerintah tidak disertai keterbukaan mengenai status dan legalitas tanah.
“Bagi saya, negara ini memiliki aturan yang harus dipatuhi semua pihak. Kodim merupakan institusi negara yang semestinya menjadi contoh dalam menaati hukum, bukan justru menimbulkan kesan bahwa kewenangan institusi dapat mengesampingkan aturan,” ujarnya.
Ia melontarkan sindiran keras terhadap situasi yang menurutnya berpotensi menimbulkan persepsi bahwa keputusan institusi lebih menentukan daripada ketentuan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Kodim adalah aturannya sendiri. Benar kata Kodim, dianggap benar oleh hukum; salah kata Kodim, dianggap salah pula oleh hukum. Seolah-olah kalau Kodim sudah mengatakan oke, berarti hukum juga oke. Ini cara pandang yang harus dikoreksi,” tegas Raja Hantu.
Menurutnya, pembangunan yang membawa nama program pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kepastian hukum atas tanah. Justru, semakin strategis sebuah program, semakin penting pula transparansi mengenai kepemilikan lahan dan dasar pemanfaatannya.
Persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu regulasi yang relevan ialah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/atau Bangunan untuk percepatan pembangunan fisik KDMP.
Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pendataan aset tanah dan bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, kota, maupun provinsi yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan KDMP. Ketentuan tersebut juga mengarahkan koordinasi dengan Komando Distrik Militer setempat dalam proses pendataan aset.
Artinya, percepatan pembangunan tidak menghilangkan kebutuhan untuk memastikan status aset dan dasar pemanfaatannya. Koordinasi dengan Kodim bukan dengan sendirinya bukti bahwa tanah milik Kodim telah sah digunakan untuk pembangunan KDMP. Dasar penggunaan lahannya tetap perlu diperiksa sesuai status kepemilikan dan ketentuan pengelolaan aset yang berlaku.
Apabila lahan tersebut benar merupakan barang milik negara yang berada dalam penguasaan institusi TNI, perlu dijelaskan dokumen yang menjadi dasar pemanfaatannya, termasuk persetujuan pejabat berwenang dan mekanisme administrasi yang sesuai. Status tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan tanah milik desa.
Sementara itu, apabila lahan yang digunakan merupakan aset desa, ketentuan pengelolaan aset desa, termasuk Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu rujukan untuk menilai tata kelola dan penggunaan aset tersebut.
Dengan demikian, persoalan utama di lokasi lapangan tembak bukan semata-mata siapa yang mendukung pembangunan, melainkan siapa pemilik sah tanah tersebut, bagaimana status asetnya, dan apakah penggunaan lahannya telah memenuhi persyaratan hukum.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi yang diajukan kepada Dandim terkait status kepemilikan tanah, dasar hukum penggunaan lahan, serta dokumen pendukung pembangunan KDMP tersebut belum mendapatkan jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak Kodim, pemerintah Desa Kebun Agung, pemerintah Desa Pamolokan, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan berimbang.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan KDMP di kawasan lapangan tembak telah didukung kepastian hukum atas tanah yang digunakan. Sebab, program yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat semestinya dibangun di atas landasan hukum yang jelas, bukan menyisakan pertanyaan mengenai legalitas aset negara.
Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah terpenuhi, keterbukaan informasi akan menjadi jawaban atas keraguan publik. Namun, apabila masih terdapat persoalan administrasi atau status lahan, penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada akhirnya, tidak ada institusi yang seharusnya ditempatkan di atas hukum. Program pemerintah boleh dipercepat, tetapi kepastian hukum atas tanah tidak boleh ditinggalkan.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








