Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Tuesday, 20 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret anggota Polsek Gapura berinisial EH memasuki tahap pendalaman internal. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu.

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan permintaan uang itu beredar melalui sejumlah media daring dan media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep melakukan serangkaian langkah pemeriksaan awal untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan pengaduan.

Dalam prosesnya, petugas telah meminta keterangan dari anggota yang diadukan serta sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Informasi dan barang bukti yang berhubungan dengan dugaan peristiwa itu juga menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Baca Juga  Ajang Adu Prestasi dan Silaturahmi Atlet Voli Rayon Utara, Turnamen Bola Voli Brontak Cup 2026 Rayon 1 Digelar di Desa Bilangan

Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara yang dituangkan dalam bahan keterangan Sipropam menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, hasil tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bersangkutan. Proses penanganan masih akan dilanjutkan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai tahapan berikutnya, Sipropam Polresta Sumenep berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota harus ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca Juga  Paguyuban PR Sumenep Siap Meriahkan Festival Tembakau Madura 2025, Angkat Kualitas Tembakau Lokal ke Panggung Nasional

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi Polri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tetap memiliki hak yang harus dihormati, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara yang akan dilakukan Sipropam Polresta Sumenep. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan masyarakat.

Hingga proses pemeriksaan rampung, dugaan permintaan uang Rp100 juta tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi pengaduan yang sedang ditangani, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Penulis : Redaksi/Newsline.id

Editor : Moch Thoriqil Akmal

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep
Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya
Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi
Kapolresta Sumenep Rangkul GMNI, Mahasisa Diajak Jadi Mitra Jaga Kondusivitas Daerah
HUT ke-75 Humas Polri, Humas Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga
Kapolresta Sumenep Sambangi Ponpes Al-Amien Prenduan, Bangun Kedekatan dengan Kalangan Ulama
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Kursi Rusak Pinggir Jalan Prenduan, Polisi Telusuri Pelaku
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 12:09

Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Santri Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 11:54

Diduga Rugikan Korban Rp375 Juta, Pria 66 Tahun Diamankan Satreskrim Polresta Sumenep

Thursday, 22 October 2026 - 10:53

Jutaan Batang Rokok Ilegal Bukan Barang Siluman, Bea Cukai Madura Didesak Ungkap Pemilik dan Tersangkanya

Thursday, 22 October 2026 - 08:29

Sepak Bola AF U-17 Berujung Ricuh, Pengelolaan AF Sport di Bawah Sorotan Bupati Fauzi

Tuesday, 20 October 2026 - 05:00

Dugaan Permintaan Rp100 Juta Seret Anggota Polsek Gapura, Sipropam Polresta Sumenep Siapkan Gelar Perkara

Berita Terbaru