SUMENEP, Newsline.id – Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang menyeret anggota Polsek Gapura berinisial EH memasuki tahap pendalaman internal. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sumenep telah melakukan penyelidikan dan klarifikasi menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp100 juta dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah informasi mengenai dugaan permintaan uang itu beredar melalui sejumlah media daring dan media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, Sipropam Polresta Sumenep melakukan serangkaian langkah pemeriksaan awal untuk mengungkap fakta yang berkaitan dengan pengaduan.
Dalam prosesnya, petugas telah meminta keterangan dari anggota yang diadukan serta sejumlah pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Informasi dan barang bukti yang berhubungan dengan dugaan peristiwa itu juga menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Ps. Kasi Propam Polresta Sumenep melalui Ps. Kasi Humas Ipda Ach. Putrawardana, S.H., menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara yang dituangkan dalam bahan keterangan Sipropam menunjukkan adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Meski demikian, hasil tersebut belum menjadi keputusan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota bersangkutan. Proses penanganan masih akan dilanjutkan melalui mekanisme internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tahapan berikutnya, Sipropam Polresta Sumenep berencana menggelar perkara untuk membahas hasil penyelidikan sekaligus menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota harus ditindaklanjuti berdasarkan prosedur yang berlaku. Penanganan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pengawasan internal untuk menjaga integritas institusi Polri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Seluruh pihak yang berkaitan dengan pengaduan tetap memiliki hak yang harus dihormati, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara yang akan dilakukan Sipropam Polresta Sumenep. Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan masyarakat.
Hingga proses pemeriksaan rampung, dugaan permintaan uang Rp100 juta tersebut tetap harus ditempatkan sebagai materi pengaduan yang sedang ditangani, bukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti.
Penulis : Redaksi/Newsline.id
Editor : Moch Thoriqil Akmal








