SUMENEP, Newsline.id – Aktivitas usaha Tiga Angels Seafood/Ikan Laut yang berlokasi di Desa Pangarangan, Dusun Rampak, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan menyusul dugaan belum lengkapnya perizinan usaha dan dokumen lingkungan dari instansi terkait.
Usaha tersebut diduga belum mengantongi sejumlah izin yang diperlukan, termasuk dokumen atau persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan potensi pencemaran udara serta pengelolaan dan pembuangan limbah dari aktivitas usaha.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak peraturan daerah (Perda), khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada kepala desa setempat, pihak pemerintah desa mengaku tidak menerima atau mengetahui adanya pengurusan izin usaha tersebut melalui pemerintah desa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai perizinan, pemilik usaha menyampaikan bahwa dirinya telah meminta izin kepada ketua RT setempat.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kelengkapan administrasi usaha telah dipenuhi. Sebab, izin atau persetujuan dari lingkungan setempat tidak serta-merta menggantikan perizinan berusaha maupun persetujuan lingkungan yang diwajibkan sesuai jenis dan skala kegiatan usaha.
Selain persoalan perizinan, dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar juga perlu menjadi perhatian. Jika terdapat aktivitas yang menghasilkan asap, bau, atau limbah, instansi berwenang perlu memastikan apakah pengelolaan lingkungan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DLH Kabupaten Sumenep diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap aspek pengelolaan limbah dan potensi pencemaran lingkungan dari kegiatan usaha tersebut. Sementara Satpol PP diharapkan memastikan kepatuhan terhadap Perda dan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memastikan status perizinan usaha, kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan, serta potensi dampak yang ditimbulkan terhadap warga sekitar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DLH maupun Satpol PP Kabupaten Sumenep terkait status perizinan dan pengawasan terhadap usaha Tiga Angels Seafood tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pemilik usaha maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kelengkapan perizinan, pengelolaan limbah, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








