SUMENEP, Newsline.id – Pengadaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Tahun anggaran 2026, Pemkab Sumenep melalui Bagian Umum tercatat mendapatkan paket belanja modal kendaraan bermotor dengan nilai anggaran mencapai Rp813.500.000.
Sorotan muncul setelah redaksi melakukan penelusuran terhadap realisasi fisik kendaraan yang dibeli menggunakan anggaran tersebut. Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Umum Pemkab Sumenep saat dikonfirmasi, kendaraan yang dimaksud merupakan mobil jenis Toyota Fortuner yang saat ini digunakan oleh Wakil Bupati Sumenep.
“Fisiknya mobil Fortuner yang dipakai Wakil Bupati, pembelian sekitar bulan Maret 2026,” ujar Kepala Bagian Umum saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, setelah dilakukan kalkulasi sederhana berdasarkan harga pasaran kendaraan yang dimaksud, redaksi menemukan dugaan adanya selisih anggaran cukup besar. Dari total pagu Rp813,5 juta, diperkirakan terdapat sisa anggaran sekitar Rp157 juta.
Temuan tersebut kemudian dipertanyakan kepada pihak Bagian Umum. Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Umum menyatakan bahwa sisa dana tersebut telah masuk dalam kategori SILPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran.
“Dana tersebut sudah di-SILPA-kan dan itu sudah sistem. Untuk mengetahui SILPA seperti itu bisa langsung cek ke BKAD, karena semua SILPA dari sisa kegiatan terakomodir di Badan Keuangan Daerah yang secara total bisa diketahui di akhir tahun anggaran,” jelasnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, publik menilai transparansi pengadaan kendaraan dinas harus dilakukan secara terbuka, terlebih ketika terdapat selisih anggaran yang cukup besar dari total pagu yang disediakan.
Di sisi lain, pengadaan mobil dinas mewah di tengah kondisi efisiensi anggaran juga mulai menuai kritik. Beberapa kalangan menilai pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat dibanding pengadaan kendaraan pejabat.
Apalagi, hingga saat ini masih banyak persoalan infrastruktur dasar di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep yang dikeluhkan warga, mulai dari jalan rusak, drainase, hingga pelayanan publik yang dinilai belum maksimal.
Penggunaan istilah SILPA dalam proyek pengadaan juga dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari keterbukaan informasi publik. Sebab, masyarakat tetap berhak mengetahui secara rinci berapa nilai riil pembelian kendaraan, spesifikasi kendaraan, hingga mekanisme pengadaan yang dilakukan.
Aktivis Sumenep Dayat menilai, meskipun SILPA merupakan hal lazim dalam tata kelola anggaran pemerintahan, namun setiap selisih anggaran tetap harus dapat dijelaskan secara detail agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada sisa anggaran karena efisiensi atau harga penawaran lebih rendah, ya harus dijelaskan terbuka. Jangan sampai publik menilai ada ruang yang tidak transparan dalam pengadaan,” tutup Dayat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait total harga pembelian kendaraan, tipe lengkap Fortuner yang dibeli, maupun dokumen pengadaan yang dapat diakses publik secara terbuka.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, khususnya terkait rincian pengadaan kendaraan dinas tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah isu efisiensi anggaran daerah.
Penulis : T2
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








