SUMENEP, Newsline.id — Bantuan dana hibah sebesar Rp200 juta untuk program pengembangan kapasitas pembudidaya ikan kecil di Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tahun anggaran 2024, kini menuai kritik keras. Program yang seharusnya menjadi pengungkit ekonomi masyarakat pesisir tersebut diduga diajukan dengan cara yang tidak jujur.
Sumber terpercaya menyebutkan, salah satu kelompok masyarakat (pokmas) diduga memalsukan tanda tangan Kepala Desa Kertasada dalam proposal pengajuan dana hibah. Kepala desa dikabarkan tidak pernah menandatangani dokumen pengajuan tersebut dan tidak dilibatkan secara resmi dalam proses administrasi program.
Dugaan pemalsuan ini menimbulkan pertanyaan serius soal tata kelola dana hibah yang selama ini dinilai longgar dan rawan disalahgunakan. Bagaimana mungkin proposal bernilai ratusan juta rupiah dapat lolos verifikasi tanpa klarifikasi langsung kepada kepala desa sebagai pihak yang namanya tercantum dalam dokumen resmi?
Lebih ironis lagi, program yang mengusung label “pengembangan kapasitas pembudidaya ikan kecil” justru berpotensi menjauh dari tujuan awalnya. Jika sejak awal proses administrasi sudah bermasalah, maka publik wajar mencurigai pelaksanaan program dan pemanfaatan anggaran tersebut.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal praktik hibah yang kerap dijadikan kendaraan oleh oknum tertentu melalui pokmas “karbitan”. Pokmas yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan warga, malah diduga bertransformasi menjadi alat untuk mengakses uang negara tanpa legitimasi yang sah.
Pemerintah daerah, khususnya dinas teknis pemberi hibah, didesak untuk tidak menutup mata. Audit administrasi dan lapangan perlu segera dilakukan, termasuk memeriksa keabsahan proposal, tanda tangan kepala desa, serta realisasi kegiatan di lapangan.
Aparat penegak hukum juga diminta bersikap proaktif. Dugaan pemalsuan tanda tangan bukan persoalan sepele, karena berpotensi melanggar hukum pidana dan merugikan keuangan negara. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana hibah di desa-desa lain.
Masyarakat Desa Kertasada berhak tahu siapa yang bermain di balik proposal tersebut dan ke mana dana Rp200 juta itu mengalir. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci agar dana publik benar-benar kembali ke tujuan awal: memberdayakan pembudidaya ikan kecil, bukan memperkaya segelintir orang.
Upaya Konfirmasi terhadap Pokmas tersebut masih dalam kesulitan.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








