PAMEKASAN, Newsline.id — Profesionalisme dan netralitas aparat kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Dua oknum anggota Polres Pamekasan berinisial NS dan HI diduga terlibat dalam upaya intervensi penanganan kasus dugaan pesta narkoba jenis ineks dan perbuatan amoral yang menyeret nama seorang anggota DPRD Ketua Komisi II Salman Alfarisi.
Alih-alih memastikan proses hukum berjalan transparan, kedua oknum tersebut justru disinyalir aktif melakukan pendekatan kepada awak media dengan tujuan meredam pemberitaan. Langkah ini dinilai mencederai prinsip penegakan hukum sekaligus mengancam kebebasan pers.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, indikasi keterlibatan oknum polisi tersebut mencuat setelah sejumlah jurnalis diarahkan untuk mendatangi sebuah perumahan di wilayah Nyalaran Barat, kawasan yang selama ini dikenal dengan aktivitas hiburan malam dan keberadaan Ladies Club (LC).
Situasi memanas ketika salah satu LC mengaku resah karena tempat tinggalnya didatangi orang asing secara tiba-tiba. Kejanggalan semakin terasa saat dua pria yang belakangan diketahui sebagai NS dan HI muncul di lokasi dan mengaku sebagai anggota aktif Polres Pamekasan.
Bukannya memberikan klarifikasi resmi atau menjelaskan langkah hukum terkait dugaan pesta narkoba, salah satu oknum justru mengirimkan pesan singkat bernada penekanan kepada jurnalis.
Dalam pesan tersebut, awak media diminta agar tidak menyeret institusi Polri dalam pemberitaan.
Tak berhenti di situ, oknum lainnya secara langsung meminta “kebijaksanaan” agar kasus yang diduga melibatkan oknum legislator tersebut tidak dipublikasikan. Permintaan ini dinilai sebagai bentuk tekanan terselubung terhadap independensi pers dan berpotensi melanggar hukum.
Upaya tersebut berlanjut dalam sebuah pertemuan tertutup di Hotel Odaita, Pamekasan. Pertemuan yang diinisiasi oleh oknum anggota dewan itu disebut dihadiri NS, HI, seorang pria yang identitasnya tidak diketahui, serta kuasa hukum berinisial WS. Absennya sosok berinisial SAF dalam forum tersebut justru memunculkan spekulasi baru di tengah publik.
Pertemuan di hotel berbintang itu diduga menjadi bagian dari skema lobi untuk menghentikan atau mengaburkan proses hukum terkait dugaan pesta narkoba dan skandal amoral yang semestinya ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
Pengamat hukum menilai, jika benar oknum polisi berperan sebagai mediator atau pelindung pihak yang diduga terlibat narkoba, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri dan berpotensi masuk ranah pidana.
Kini sorotan publik tertuju pada Kapolres Pamekasan dan Bid Propam Polda Jawa Timur. Publik menanti langkah tegas dan transparan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini, demi memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum, bukan pelindung kepentingan elite.
Kasus dugaan pesta narkoba di gudang Bulog dan di gudang rokok ilegalnya, skandal amoral ini dinilai bukan persoalan personal semata, melainkan ancaman serius bagi wibawa hukum dan citra Kabupaten Pamekasan. Publik menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kompromi, tekanan, ataupun lobi di balik pintu hotel.
Penulis : Red
Editor : MTAB








