SUMENEP, Newsline id — Dugaan pelanggaran tata kelola distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dari wilayah kepulauan. Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) 56.694.05 yang beroperasi di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, disorot karena diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana ketentuan yang ditetapkan PT Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Salah satu temuan mencolok adalah keberadaan dispenser BBM yang semestinya menjadi perangkat utama penyaluran. Di lapangan, dispenser tersebut dilaporkan tidak pernah difungsikan dan justru dibiarkan tertutup terpal, seolah hanya menjadi pelengkap administratif. Padahal, dispenser merupakan instrumen wajib dalam operasional APMS untuk menjamin transparansi, akurasi takaran, dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Seorang pimpinan redaksi media lokal yang melakukan penelusuran menyebutkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung lama. Menurutnya, praktik itu tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi membuka celah penyimpangan distribusi BBM, khususnya di wilayah kepulauan yang bergantung penuh pada pasokan bersubsidi.
Selain persoalan dispenser, sorotan juga mengarah pada dugaan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai wilayah peruntukan. BBM yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Sapeken diduga justru mengalir ke kecamatan lain di kepulauan, seperti Kangayan dan Arjasa.
Indikasi tersebut menguat seiring banyaknya warga dari desa-desa di sekitar kepulauan yang masih harus mengurus dokumen “pas kecil” ke Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas III Sapeken.
Dokumen ini menjadi syarat administratif untuk memperoleh rekomendasi BBM dari Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pasongsongan. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan besar: jika APMS Sapeken beroperasi normal dan pasokan BBM tercukupi, mengapa warga masih harus mencari BBM dari luar wilayah?
“Pengiriman BBM ke Sapeken dilakukan secara berkala. Kalau suplai masuk dua kali sebulan, seharusnya kebutuhan masyarakat setempat bisa terpenuhi,” ujar sumber tersebut mempertanyakan ke mana aliran BBM tersebut disalurkan.
Upaya konfirmasi kepada pengelola APMS 56.694.05 belum membuahkan hasil. Saat didatangi, pengelola tidak berada di lokasi. Panggilan dan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp juga dilaporkan tidak mendapat respons, meskipun sambungan telepon aktif.
Sebelumnya, sebuah media daring pada tahun 2024 disebut telah melayangkan surat resmi kepada pengelola APMS dengan tembusan kepada Muspika Sapeken dan pihak PT Pertamina wilayah Jawa Timur. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi maupun penjelasan terbuka yang disampaikan kepada publik.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di daerah kepulauan yang rawan penyimpangan karena keterbatasan akses dan minimnya kontrol langsung. Sesuai regulasi Kementerian ESDM, BBM bersubsidi wajib disalurkan tepat sasaran, sesuai kuota dan wilayah yang telah ditetapkan negara.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang mulai dari PT Pertamina, Pemerintah Kabupaten Sumenep, hingga Kementerian ESDM untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional APMS Sapeken.
Transparansi dan penegakan aturan dinilai mutlak agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat kepulauan yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Penulis : T2
Editor : R IE Q








