SUMENEP, Newsline.id – Polemik berkepanjangan terkait pengelolaan objek wisata Pantai Sembilan di Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak hukum. Dugaan bahwa objek wisata tersebut masih dikuasai oleh mantan Kepala Desa Bringsang, Sutlan, meski masa jabatannya telah berakhir, memunculkan pertanyaan serius: apakah tindakan tersebut bisa dikategorikan pelanggaran hukum?
Ketua BUMDes Bringsang, Mas Ari, secara terbuka menyebut bahwa hingga kini pengelolaan Pantai Sembilan masih dilakukan oleh eks kades Sutlan, tanpa sepengetahuan atau pelibatan struktur desa dan BUMDes yang baru. Padahal, lokasi wisata tersebut berdiri di atas tanah kas desa (TKD) dan dibangun menggunakan dana publik seperti Dana Desa (DD) dan bantuan pemerintah daerah.
“Kami tidak pernah menerima hasil apa pun dari Pantai Sembilan. Tiket tetap dipungut, tapi uangnya tidak masuk ke kas desa. Kami sudah coba mediasi, tapi tidak ada hasil,” ujar Ari kepada Newsline.id, Sabtu (26/7/2025).
Sejumlah fasilitas pendukung wisata, seperti jembatan masuk, bangunan MCK, Mushala, hingga kios-kios permanen, dibangun dari dana desa, namun kini tidak dapat dimanfaatkan oleh desa karena dikelola sepihak.
Mahasiswa hukum Sumenep, Zainul Firdauz Faza, menyebut bahwa tindakan eks kades Sutlan yang terus mengelola dan memungut hasil dari objek wisata milik desa berpotensi masuk dalam ranah pidana.
“Jika benar lahan adalah aset desa dan hasilnya tidak masuk APBDes, maka itu sudah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang. Meskipun sudah tidak menjabat, yang bersangkutan tetap menggunakan kekuasaan lamanya untuk mengambil keuntungan pribadi,” tegas Zainul Firdauz Faza.
Menurut Faza , tindakan seperti ini bisa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tipikor No. 31 Tahun 1999, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.
“Apalagi tidak ada transparansi pengelolaan, tidak ada laporan pendapatan, tidak ada dasar hukum penarikan tiket masuk, ini bisa diperluas sebagai praktik pungutan liar (pungli),” tambahnya.
Dari sisi administrasi, kasus ini juga dapat ditelusuri sebagai pelanggaran atas:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan 78, yang mengatur bahwa pendapatan dari aset desa harus dikelola secara akuntabel melalui APBDes.
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mewajibkan aset desa seperti tanah kas desa tidak boleh digunakan tanpa perjanjian resmi atau sewa kepada pemerintah desa.
Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang mengharuskan setiap pendapatan dan belanja desa dicatat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jika lahan itu milik desa, maka seharusnya tidak boleh dikelola pribadi tanpa perjanjian. Kalau itu terjadi, sama saja dengan perampasan aset publik. Ini bisa dilaporkan ke inspektorat daerah dan menjadi dasar audit investigatif,” ujar Zainul Firdauz Faza
Anggota YLBH Madura, Dayat juga angkat suara, karena aset yang dibangun dengan uang negara justru tidak dinikmati oleh masyarakat.
“Kita tahu itu tanah desa, tapi yang urus bukan desa. Tiket tetap ditarik, tapi uangnya entah ke mana. Sudah lama begini terus. Pemerintah cuma diam,” kata Dayat
Zainul Firdaus Maza, menilai bahwa pembiaran oleh pemerintah daerah terhadap persoalan ini hanya akan memperparah keadaan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan.
“Ini bukan lagi masalah kecil. Kalau aset publik bisa dikuasai individu, berarti ada kelumpuhan regulasi dan pengawasan. Saya minta Kejaksaan dan Inspektorat segera ambil alih persoalan ini,” desaknya.
Polemik Pantai Sembilan, yang seharusnya menjadi ikon wisata kebanggaan Madura, kini berubah menjadi sumber konflik hukum. Jika benar ada unsur penggelapan, pungli, dan penguasaan aset desa tanpa hak, maka eks kades bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana, baik korupsi maupun perdata administratif.
Berikut beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:
1. Audit Investigatif oleh Inspektorat Sumenep untuk menghitung potensi kerugian desa.
2. Pelaporan Dugaan Korupsi oleh BPD atau BUMDes ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
3. Pengamanan Aset Desa oleh DPMD dan Dinas Pariwisata melalui penegakan administrasi dan hukum.
Ketua BUMDes Bringsang menegaskan bahwa pihaknya siap mengelola Pantai Sembilan secara profesional dan transparan apabila semua proses administrasi telah ditempuh.
“Kami tidak ingin konflik, tapi kami ingin wisata ini kembali jadi milik desa. Dikelola untuk masyarakat, bukan segelintir orang,” ujar Ari.
Hingga berita ini diturunkan, eks Kepala Desa Sutlan belum dapat dikonfirmasi. Namun redaksi Newsline.id akan terus mencoba menghubungi yang bersangkutan untuk memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.








