Pengacara Moh. Waris Resmi Gugat Dokter Forensik: Laporan Otopsi Dinilai Menyesatkan

Tuesday, 8 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Newsline.id – Dugaan pelanggaran etik profesi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang dokter forensik di RS Bhayangkara Surabaya, dr. Tutik Purwanti, Sp.FM, yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur.

Laporan ini dilayangkan pada Selasa, 8 Juli 2025, oleh pengacara Moh. Waris bersama kuasa hukum keluarga korban kecelakaan, Sulaisi Abdurrazaq, menyusul munculnya dugaan bahwa laporan hasil otopsi yang disusun dr. Tutik menyimpang dari kaidah etik kedokteran dan mengandung istilah-istilah yuridis yang seharusnya bukan kewenangannya.

Kejadian bermula pada 21 April 2025 di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep. Kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai Matwani bin Mosahran dan sepeda pancal yang dikayuh Hindun menyebabkan keduanya luka-luka. Matwani sempat dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar dan kemudian meninggal dunia pada 28 April 2025.

Awalnya, peristiwa ini ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas, sesuai laporan resmi LP/A/83/IV/2025. Namun, sehari setelah laporan masuk, tiba-tiba muncul laporan baru dengan tuduhan penganiayaan terhadap Matwani, sebagaimana tertuang dalam LP/B/197/IV/2025.

Perubahan drastis arah penanganan kasus ini disebut sebagai buntut dari hasil otopsi forensik yang kemudian dipertanyakan.

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Sulaisi Abdurrazaq, laporan hasil otopsi dari dr. Tutik tidak hanya melampaui batas profesionalitas, namun juga menimbulkan kerugian hukum terhadap kliennya.

Baca Juga  DRT The Big Family Rayakan 21 Tahun, Mantapkan Kiprah Sosial di Sumenep

“Dalam dokumen forensik disebut bahwa korban meninggal karena ‘dipukul berkali-kali’ dan bahkan ditulis ‘kematian tidak wajar (pembunuhan)’. Ini bukan bahasa medis, tapi bahasa hukum. Seorang dokter tidak boleh mendahului proses hukum dengan istilah seperti itu,” tegas Sulaisi kepada media.

Ia menambahkan, penggunaan istilah semacam itu justru berpotensi menyesatkan penyidik dan mendistorsi arah penyelidikan.

Laporan forensik tersebut berujung pada penetapan tersangka terhadap Moh. Waris bin Sumahwan, pihak yang sebelumnya tidak terlibat langsung dalam kecelakaan. Penetapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumenep berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 3 Juni 2025.

Keluarga korban pun mempertanyakan dasar penetapan tersebut, karena sejak awal kasus ini telah ditangani Satlantas dan Matwani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Hindun.

Sulaisi juga menyoroti keterbatasan akses terhadap dokumen medis. Ia mengaku tidak pernah diberikan salinan resmi hasil otopsi, hanya diperlihatkan sekilas oleh penyidik.

“Padahal kami sebagai penasihat hukum berhak mengetahui isi laporan tersebut secara menyeluruh untuk kepentingan pembelaan,” jelasnya.

Menurutnya, sejumlah saksi mata di lokasi kejadian juga membantah adanya penganiayaan terhadap Matwani. Mereka hanya menyaksikan kecelakaan biasa, tanpa ada indikasi kekerasan fisik lainnya.

Baca Juga  Kasus Imam Wahyudi Melebar: Satu Kades Jadi Terlapor Baru dalam Dugaan Pengeroyokan

Sulaisi menduga bahwa laporan medis yang disusun dr. Tutik tidak sepenuhnya independen dan bisa saja terpengaruh oleh arah penyidikan yang ingin mengembangkan perkara ke ranah pidana umum.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa laporan itu tidak murni hasil analisa medis, tapi sudah mengarah pada pembenaran narasi tertentu yang dikembangkan oleh penyidik. Ini sangat berbahaya,” katanya.

Dalam laporan ke MKEK IDI Jatim, pihak kuasa hukum meminta agar dilakukan pemeriksaan etik terhadap dr. Tutik Purwanti dan audit terhadap seluruh proses otopsi jenazah Matwani.

Tujuannya bukan untuk menjatuhkan profesi dokter forensik, melainkan untuk menjaga marwah kedokteran agar tidak menjadi alat pembenaran proses hukum yang menyalahi fakta.

“Dokter adalah mitra hukum, bukan alatnya. Kalau dokter sudah bicara seperti jaksa atau hakim, ini tanda bahaya bagi sistem peradilan kita,” pungkas Sulaisi.

Pihak keluarga berharap IDI Jawa Timur dapat bersikap independen dalam menanggapi laporan ini dan tidak membiarkan praktik yang berpotensi melanggar etik terus terjadi.

“Profesi dokter harus netral dan berdiri di atas kebenaran ilmiah, bukan narasi penyidik. Jika dibiarkan, bisa jadi banyak nyawa dan keadilan rakyat kecil yang dikorbankan,” tutup Sulaisi dengan nada prihatin.

Berita Terkait

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur
Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026
Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep
MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura
Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN
Halal Bihalal dan Haul Majmuk Ponpes Al Usymuni Berlangsung Khidmat di Batang-Batang Sumenep
Dinilai Framing Negatif, Tempo Didesak Klarifikasi oleh Kader NasDem Sumenep
Aktivis Sumenep Siap Demo BPN, Soroti Tanah Mangrove dan Polemik Tanah KDMP Kebun Dadap Timur
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 10:35

BPN Sumenep Dinilai “Pengecut”, Tak Mampu Beri Kepastian Kasus Penyerobotan Tanah Mangrove Kebundadap Timur

Saturday, 18 April 2026 - 08:51

Panen Raya Sumenep Melejit, Serapan Gabah Tembus 6 Ribu Ton di Awal 2026

Saturday, 18 April 2026 - 00:43

Langsung Diserbu! SkY Coffee Grounds Jadi Magnet Baru Nongkrong Anak Muda Sumenep

Friday, 17 April 2026 - 12:47

MYZE Hotel Sumenep Hadirkan Menu “Rebellious Hunger”, Dorong Tren Kuliner Berkelanjutan di Madura

Friday, 17 April 2026 - 09:19

Kids Atletik Getarkan Lapangan Armada, FKG PJOK Dasuk Siapkan Bibit Juara O2SN

Berita Terbaru