PAMEKASAN, Newsline.id — Kinerja Bea Cukai (BC) Madura kembali menuai sorotan. Lembaga yang dipimpin Novian Dermawan itu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di bawah komando Untung Basuki dinilai abai dan “main aman” dalam penegakan hukum terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
Ironisnya, meski sudah berulang kali melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan, hingga kini tak satu pun pemilik pabrik atau bandar rokok ilegal yang tersentuh hukum. Para pelaku besar yang diduga menjadi otak di balik produksi rokok tanpa pita cukai itu justru tetap beroperasi bebas.
“Sudah berkali-kali dilakukan razia dan pemusnahan. Tapi herannya, yang ditangkap hanya sopir dan pedagang kecil, sementara pemilik pabriknya aman,” ujar Ahmadi, aktivis pemerhati kebijakan fiskal Madura, Kamis (16/10/2025).
Menurut data yang dihimpun Newsline.id, terdapat puluhan merek rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura pada awal Agustus 2025. Kegiatan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki.
Beberapa di antaranya yakni merek HMIN Bold yang dikaitkan dengan TMN, ANGKER milik UM, GEBOY milik Haji F, dan RJ99 yang disebut-sebut milik salah satu pengusaha besar di Pamekasan. Selain itu, terdapat pula merek SURYAKU milik Haji HO, ST16MA milik Haji SI, ASWAD milik Haji SL, serta JUST yang kabarnya diproduksi oleh seorang “Sultan” Pamekasan yang juga pemilik pabrik resmi berizin di Bea Cukai Madura.
Namun, meski pihak Bea Cukai dan DJBC Jatim I diyakini sudah mengetahui identitas para pemilik merek tersebut, hingga kini tak ada satu pun langkah penindakan hukum yang dilakukan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang melindungi para pengusaha nakal itu.
“Kalau mereka (Bea Cukai) benar-benar serius, kenapa tidak pernah ada tindakan tegas ke pabrik dan pemiliknya? Jangan cuma yang kecil-kecil yang dijadikan kambing hitam,” tegas Ahmadi.
Ia bahkan menantang Menteri Keuangan Purbaya agar turun langsung ke Madura, khususnya Pamekasan, untuk menelusuri kemungkinan adanya permainan di tubuh Bea Cukai Madura.
“Kalau pemerintah serius mau bersih-bersih, mulai dari dalam dulu. Audit dan periksa pejabat Bea Cukai Madura sampai pejabat DJBC Jatim. Kenapa mereka seolah membiarkan aktivitas ilegal itu berjalan?” ujarnya.
Menurut Ahmadi, keberadaan pabrik rokok ilegal di Pamekasan bukan hal baru. Ia menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah gudang di beberapa kecamatan digunakan untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai, dan ironisnya tak tersentuh aparat.
“Selama ini masyarakat hanya melihat Bea Cukai datang ke toko-toko kecil untuk razia. Tapi tidak pernah ada operasi besar di pabriknya. Ini janggal,” tambahnya.
Ahmad Fauzan, menilai lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal bisa disebabkan dua hal: lemahnya pengawasan atau adanya konflik kepentingan.
“Jika aparat sudah tahu siapa pemain besarnya, tapi tidak menindak, maka ada dua kemungkinan: tidak mampu atau tidak mau. Dan keduanya sama-sama berbahaya bagi negara,” ujarnya ketika dihubungi terpisah.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki belum dapat dimintai konfirmasi. Pesan dan panggilan telepon dari awak media belum direspons hingga berita ini diterbitkan.
Aktivis masyarakat Madura kini menuntut agar pemerintah pusat tidak lagi menutup mata terhadap fenomena ini. Mereka menilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah per bulan, dan jika dibiarkan, akan semakin memperkuat jaringan bisnis gelap di Madura.
“Selama yang besar dilindungi dan yang kecil ditindak, maka penegakan hukum hanyalah sandiwara,” pungkas Ahmadi.








