Aktivis soroti lemahnya penegakan hukum Bea Cukai Madura atas rokok ilegal di Pamekasan, sebut ada pembiaran terhadap para bandar.

Friday, 17 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Newsline.id — Kinerja Bea Cukai (BC) Madura kembali menuai sorotan. Lembaga yang dipimpin Novian Dermawan itu bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di bawah komando Untung Basuki dinilai abai dan “main aman” dalam penegakan hukum terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Ironisnya, meski sudah berulang kali melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan, hingga kini tak satu pun pemilik pabrik atau bandar rokok ilegal yang tersentuh hukum. Para pelaku besar yang diduga menjadi otak di balik produksi rokok tanpa pita cukai itu justru tetap beroperasi bebas.

“Sudah berkali-kali dilakukan razia dan pemusnahan. Tapi herannya, yang ditangkap hanya sopir dan pedagang kecil, sementara pemilik pabriknya aman,” ujar Ahmadi, aktivis pemerhati kebijakan fiskal Madura, Kamis (16/10/2025).

Menurut data yang dihimpun Newsline.id, terdapat puluhan merek rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura pada awal Agustus 2025. Kegiatan tersebut bahkan disaksikan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki.

Beberapa di antaranya yakni merek HMIN Bold yang dikaitkan dengan TMN, ANGKER milik UM, GEBOY milik Haji F, dan RJ99 yang disebut-sebut milik salah satu pengusaha besar di Pamekasan. Selain itu, terdapat pula merek SURYAKU milik Haji HO, ST16MA milik Haji SI, ASWAD milik Haji SL, serta JUST yang kabarnya diproduksi oleh seorang “Sultan” Pamekasan yang juga pemilik pabrik resmi berizin di Bea Cukai Madura.

Baca Juga  Misi Dagang Jatim Tembus Rp15 Triliun, BADKO HMI Dorong Dampak Nyata bagi UMKM

Namun, meski pihak Bea Cukai dan DJBC Jatim I diyakini sudah mengetahui identitas para pemilik merek tersebut, hingga kini tak ada satu pun langkah penindakan hukum yang dilakukan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis yang melindungi para pengusaha nakal itu.

“Kalau mereka (Bea Cukai) benar-benar serius, kenapa tidak pernah ada tindakan tegas ke pabrik dan pemiliknya? Jangan cuma yang kecil-kecil yang dijadikan kambing hitam,” tegas Ahmadi.

Ia bahkan menantang Menteri Keuangan Purbaya agar turun langsung ke Madura, khususnya Pamekasan, untuk menelusuri kemungkinan adanya permainan di tubuh Bea Cukai Madura.

“Kalau pemerintah serius mau bersih-bersih, mulai dari dalam dulu. Audit dan periksa pejabat Bea Cukai Madura sampai pejabat DJBC Jatim. Kenapa mereka seolah membiarkan aktivitas ilegal itu berjalan?” ujarnya.

Menurut Ahmadi, keberadaan pabrik rokok ilegal di Pamekasan bukan hal baru. Ia menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah gudang di beberapa kecamatan digunakan untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai, dan ironisnya tak tersentuh aparat.

Baca Juga  Aktivis Tuding Bea Cukai Mandul; Pabrik Rokok Ilegal Milik H. Junaidi Masih Beroperasi

“Selama ini masyarakat hanya melihat Bea Cukai datang ke toko-toko kecil untuk razia. Tapi tidak pernah ada operasi besar di pabriknya. Ini janggal,” tambahnya.

Ahmad Fauzan, menilai lemahnya penegakan hukum terhadap rokok ilegal bisa disebabkan dua hal: lemahnya pengawasan atau adanya konflik kepentingan.

“Jika aparat sudah tahu siapa pemain besarnya, tapi tidak menindak, maka ada dua kemungkinan: tidak mampu atau tidak mau. Dan keduanya sama-sama berbahaya bagi negara,” ujarnya ketika dihubungi terpisah.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Kepala Kanwil DJBC Jatim I Untung Basuki belum dapat dimintai konfirmasi. Pesan dan panggilan telepon dari awak media belum direspons hingga berita ini diterbitkan.

Aktivis masyarakat Madura kini menuntut agar pemerintah pusat tidak lagi menutup mata terhadap fenomena ini. Mereka menilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah per bulan, dan jika dibiarkan, akan semakin memperkuat jaringan bisnis gelap di Madura.

“Selama yang besar dilindungi dan yang kecil ditindak, maka penegakan hukum hanyalah sandiwara,” pungkas Ahmadi.

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru