PAMEKASAN, Newsline.id– Peredaran rokok ilegal kembali menyita perhatian publik di Pamekasan, Madura. Salah satu merek yang tengah menjadi sorotan adalah “Just Full”, yang dinilai semakin merajalela di pasaran tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Menurut penelusuran yang dilakukan oleh beberapa aktivis dan pemerhati kebijakan publik, rokok Just Full diduga kuat diproduksi oleh perusahaan rokok Subur Jaya milik pengusaha berinisial H. Junaidi. Selain Just Full, perusahaan ini juga disebut memproduksi rokok berlabel HJS.
“Anehnya, meskipun ini sudah jadi rahasia umum di Madura, tetap saja tidak ada tindakan tegas terhadap pabriknya. Yang dirazia cuma warung kecil dan toko kelontong,” kata Dayat, Anggota YLBH Madura
Dayat mencurigai ada praktik pembiaran sistematis atau bahkan kongkalikong antara oknum Bea Cukai dan produsen rokok ilegal.
“Kalau bukan karena pembiaran, mustahil rokok ilegal bisa beredar secara terbuka sampai ke luar Jawa,” ucapnya dengan nada heran.
Ia menyebut, model bisnis rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena menghindari pungutan cukai yang notabene merupakan sumber penting penerimaan negara. Namun ironisnya, tindakan aparat masih dianggap separuh hati.
“Bea Cukai jangan cuma show off saat razia ke toko-toko kampung. Pemberantasan harus dimulai dari sumbernya: pabrik. Kalau pabriknya masih aman-aman saja, razia ke warung hanya pencitraan,” tegas Dayat.
Dayat juga mengkritisi sikap pemerintah daerah dan penegak hukum yang dianggap tidak berani menyentuh para pemilik pabrik. Ia menyebut, indikasi kedekatan produsen rokok ilegal dengan oknum-oknum tertentu menjadi penghalang besar dalam upaya pemberantasan.
“Kita sudah lelah lihat razia simbolik. Kalau serius, razia dong ke pabriknya. Ada ratusan pabrik rokok di Madura, tapi yang ditindak tidak pernah menyentuh yang besar-besar,” katanya.
Ia pun menantang pihak Bea Cukai Madura dan Polres setempat untuk menunjukkan bahwa mereka tidak bermain mata.
“Kalau memang tak ada main, ayo buka data inspeksi ke pabrik-pabrik rokok dalam enam bulan terakhir. Ada enggak?” tantangnya.
Kritik juga disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang dinilai terlalu pasif dalam menindak industri rokok ilegal. Dayat menilai pemda seolah menutup mata terhadap aktivitas pabrik-pabrik yang tidak jelas legalitasnya.
“Kalau memang tidak ada izin produksi dan tidak membayar cukai, itu jelas ilegal. Masa pemerintah daerah tidak tahu? Atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu?” sindirnya.
Ia juga menyoroti manfaat yang seharusnya didapat dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang justru menjadi korban dari maraknya peredaran rokok ilegal.
“Rakyat seharusnya bisa merasakan dampak dari dana cukai, tapi kalau uangnya bocor gara-gara rokok ilegal, ya rakyat dirugikan dua kali ekonominya tidak tumbuh dan hak atas pelayanan publik pun dikorup,” tegasnya.
Sebagai penutup, Dayat menyatakan bahwa pihaknya bersama jaringan masyarakat sipil di Madura akan segera bersurat kepada Kementerian Keuangan dan Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta untuk meminta evaluasi kinerja Bea Cukai Madura.
“Kami juga akan mendesak DPR RI agar membentuk tim khusus meninjau praktik pengawasan cukai di Madura. Ini bukan sekadar isu lokal, ini persoalan nasional karena menyangkut kebocoran uang negara,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, ia dan rekan-rekannya berencana melancarkan aksi damai di depan Kantor Bea Cukai Pamekasan jika tidak ada respons konkret.
“Kalau pabriknya masih beroperasi, jangan salahkan rakyat kalau nanti kami yang turun tangan. Negara tidak boleh kalah dari bisnis haram,” tutupnya.








