Warga Sumenep Kembali Jadi Korban Penarikan Paksa oleh Debt Collector, Diduga dari ADIRA dan FIF

Thursday, 24 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kiri: Asmuni Aktivis Sumenep.
Kanan: Ilustrasi Debt colector saat merampas motor

Foto: Kiri: Asmuni Aktivis Sumenep. Kanan: Ilustrasi Debt colector saat merampas motor

SUMENEP, Newsline.id – Aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa kembali menyulut amarah warga Sumenep. Kali ini, seorang pria berinisial MR (30) harus kehilangan sepeda motornya di tengah jalan setelah didatangi lima pria tak dikenal yang mengaku sebagai penagih utang dari perusahaan pembiayaan ADIRA dan FIF. Ironisnya, aksi itu dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa seizin pengadilan.

 

Kejadian terjadi pada Rabu (23/7/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pajagalan. Saat itu, MR tengah dalam perjalanan menuju tempat kerjanya.

 

“Tiba-tiba saya dipepet oleh lima orang, mereka minta surat-surat kendaraan dan memaksa saya turun dari motor,” kata MR saat ditemui awak media. “Saya sudah sampaikan kalau saya masih tinggal di alamat yang sama dan siap menyelesaikan cicilan. Tapi mereka tetap menarik motor saya di tempat umum, tanpa surat apapun.”

 

MR mengakui dirinya sempat menunggak cicilan dua bulan, tetapi merasa tidak adil diperlakukan seperti pelaku kriminal. Ia bahkan menyebut anaknya yang kebetulan ikut menyaksikan kejadian itu mengalami trauma akibat perlakuan kasar para penagih.

Baca Juga  Di Balik Bantahan Bos PR Ayunda, Kesaksian Wahyu Justru Buka Babak Baru Isu Pernikahan Terlarang

 

“Saya bukan maling, saya cuma belum mampu bayar dua bulan. Tapi dipaksa turun di pinggir jalan, di depan umum. Anak saya sampai menangis ketakutan,” tambahnya dengan nada kecewa.

 

Peristiwa ini memunculkan kecurigaan bahwa praktik penarikan kendaraan secara ilegal telah menjadi modus terorganisir. Apalagi, korban dipaksa menandatangani surat serah terima motor di tempat, yang dinilai sebagai bentuk tekanan agar seolah-olah pemilik menyerahkan kendaraan secara sukarela.

 

Hal itu dibenarkan oleh Asmuni, seorang aktivis sosial di Sumenep. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

 

“Warga dipaksa menandatangani surat, padahal jelas dalam tekanan. Ini bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan prinsip keadilan,” kata Asmuni. “Saya sudah menerima laporan dari beberapa warga. Semua modusnya sama—motor ditarik tanpa prosedur sah.”

 

Asmuni menegaskan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam aturan tersebut, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan setelah ada keputusan pengadilan dan oleh petugas bersertifikasi.

Baca Juga  Dari DBHCHT untuk Petani, DKPP Sumenep Distribusikan Benih Tembakau ke 20 Kelompok Tani

 

“Kalau tidak ada surat dari pengadilan dan petugas tidak punya identitas resmi, itu namanya perampasan. Itu tindak pidana,” ujarnya.

 

Ia pun meminta aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam. Menurutnya, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan muncul persepsi bahwa hukum hanya berpihak pada pemodal.

 

“Kepolisian harus segera turun tangan. Jangan tunggu warga bertindak sendiri. Ini negara hukum, bukan hutan rimba,” tegas Asmuni.

 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak ADIRA dan FIF belum memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Awak media telah berupaya menghubungi perwakilan kedua perusahaan, namun belum mendapatkan jawaban resmi.

 

Warga pun berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar kasus serupa tidak terus berulang. Mereka khawatir praktik penarikan paksa kendaraan ini akan memicu konflik horizontal, terutama jika korban memilih melawan.

Berita Terkait

Kejari Sumenep Minta Dokumen Inspektorat Direvisi, Nasib Laporan DD Poja-Kedatim Masih Tanda Tanya
Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gebyar Donor Darah HUT ke-81 PMI Sumenep Kumpulkan 102 Kantong Darah
Bang Ali Raih Dua Penghargaan Asia, Dedikasikan untuk Ribuan Penerima Manfaat BASHRA BIP
H. Masdewi Bawa Aspirasi Hibah Rp600 Juta, Pokdarwis Lombang Bungkam, Status Tanah Masih Dipertanyakan
Warga Sapeken Soroti Dugaan Permintaan Uang dan Reklamasi Pantai, Tiga Pilar Kamtibmas Diminta Bertindak
Hibah APBD untuk Homestay Pokdarwis Lombang Disorot, Legalitas Lahan Dipertanyakan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pakandangan Barat, Polisi Turun Tangan
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 19:01

Kejari Sumenep Minta Dokumen Inspektorat Direvisi, Nasib Laporan DD Poja-Kedatim Masih Tanda Tanya

Saturday, 26 September 2026 - 18:48

Perempuan 62 Tahun Ditemukan Meninggal di Tanah Tegal Lobuk, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saturday, 26 September 2026 - 17:34

Gebyar Donor Darah HUT ke-81 PMI Sumenep Kumpulkan 102 Kantong Darah

Saturday, 26 September 2026 - 16:47

Bang Ali Raih Dua Penghargaan Asia, Dedikasikan untuk Ribuan Penerima Manfaat BASHRA BIP

Saturday, 26 September 2026 - 09:20

H. Masdewi Bawa Aspirasi Hibah Rp600 Juta, Pokdarwis Lombang Bungkam, Status Tanah Masih Dipertanyakan

Berita Terbaru