Polres Sumenep Terima Laporan Keluarga Sefti: Dugaan Malpraktik Bidan R

Tuesday, 2 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id — Kematian tragis Sefti Ofifatul Maulida (20) dan bayinya bukan lagi sekadar duka keluarga, melainkan menjadi potret paling kelam dari amburadulnya pengawasan kesehatan di Kabupaten Sumenep. Fakta terbaru yang terungkap memperlihatkan adanya dugaan kuat bahwa bidan berinisial R, tempat korban pertama kali melakukan persalinan, tidak memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jika dugaan ini benar, maka seluruh tindakan persalinan yang dilakukan terhadap Sefti secara hukum dikategorikan sebagai praktik ilegal—ironisnya, hal itu terjadi tepat di pusat kota Sumenep, tanpa pengawasan, tanpa tindakan tegas, tanpa rasa gentar.

Media berupaya mengonfirmasi legalitas praktik Bidan R kepada tiga pihak kunci:

• Bidan R sendiri,
• Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep,
• Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Hasilnya? Sama sekali tidak ada jawaban.
Semua pihak memilih bungkam, seakan-akan keluarga korban dan publik tidak berhak mengetahui apakah praktik tempat nyawa dua manusia hilang itu resmi atau ilegal.

Padahal, aturan hukum sangat jelas:

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
UU Kebidanan Nomor 4 Tahun 2019
PP Nomor 28 Tahun 2024
Permenkes Nomor 28 Tahun 2017

Keempat regulasi tersebut menegaskan: seorang bidan hanya boleh membuka praktik mandiri bila memiliki STRB dan SIPB yang masih berlaku. Tanpa itu, praktik medis adalah pelanggaran hukum.

Sumber internal menyebutkan, bila seorang bidan tidak memiliki SIPB, maka seluruh tindakan persalinan yang ia lakukan masuk kategori pelayanan kesehatan ilegal. Bila kemudian terjadi kematian, unsur pidana jelas hadir.

Baca Juga  Aset Daerah Diduga Tak Terlacak: 5 Motor Trail Satpol PP Sumenep Tak Ditemukan Saat Dimintai Bukti Fisik

Dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/B/516/XII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP, suami korban, S, menjelaskan bagaimana proses persalinan berubah menjadi tragedi mematikan. Peristiwa berlangsung pada 14–15 November 2025 di kediaman bidan R di Kolor.

Keterangan pelapor menunjukkan rangkaian tindakan yang dinilai tidak profesional, agresif, bahkan membahayakan, antara lain:

meraba bagian dalam kandungan berulang-ulang, menekan perut pasien secara terus-menerus, memaksa pembukaan meski ibu semakin melemah,
asistennya ikut menekan bagian perut bawah.

Kondisi kritis memuncak saat bayi lahir sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi tidak bergerak. Hanya berselang beberapa jam, sang ibu menyusul meninggal di RSUD Sumenep setelah dirujuk dalam kondisi sangat lemah.

“Istri saya sehat sebelum masuk ke sana. Setelah banyak tindakan, kondisinya memburuk hingga meninggal,” ujar pelapor dalam laporannya.

Kasus ini mengarah pada pertanyaan mendasar:
Bagaimana mungkin sebuah praktik kebidanan berjalan bertahun-tahun tanpa izin, di tengah kota, dan Dinas Kesehatan tidak tahu?
Ada dua kemungkinan, dan keduanya sama-sama buruk:
Dinkes tidak tahu—berarti mereka tidak melakukan pengawasan.
Dinkes tahu, tapi membiarkan—berarti ada pembiaran.
Keduanya menunjukkan rapuhnya sistem kesehatan daerah.

Jika benar izin praktik tidak ada, seharusnya Dinkes langsung menutup tempat tersebut, bukan malah diam saat dua nyawa melayang.

Baca Juga  Pelapor Kasus SHM Mangrove Kebun Dadap Timur Diperiksa Polda Jatim, Serahkan Sejumlah Bukti Penting

Kasus Ini Bukan Sekadar Malpraktik, Tapi Pertanyaan Besar tentang Sistem
Kematian ibu dan bayi dalam kasus ini membuka banyak luka lama:

lemahnya pengawasan fasilitas kesehatan,
tidak transparannya izin praktik tenaga medis,
mudahnya tindakan medis tidak berstandar dilakukan di ruang yang tidak memenuhi syarat,
lambannya layanan rujukan di fasilitas kesehatan lanjutan.

Publik menyerukan agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada bidan yang dilaporkan.
Jika izin praktik tidak ada, siapa yang membiarkan praktik itu berjalan? Siapa yang bertanggung jawab memeriksa izin setiap tahun?

Keluarga korban menegaskan bahwa mereka bukan mencari sensasi. Mereka hanya ingin keadilan atas kematian tragis ibu dan bayi yang seharusnya dapat diselamatkan bila prosedur medis berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, masyarakat luas menunggu kepastian:

Apakah benar praktik Bidan R tidak berizin?
Mengapa Dinkes dan IBI diam?
Apakah polisi berani menyentuh unsur pidana yang lebih besar?
Penutup: Ketika Dua Nyawa Hilang dan Sistem Diam
Kasus meninggalnya Sefti dan bayinya menjadi ujian bagi integritas penegak hukum dan pemerintah daerah. Bila praktik Bidan R terbukti tidak berizin, maka tragedi ini bukan kecelakaan medis—melainkan kegagalan sistemik yang dibiarkan berlangsung lama hingga akhirnya merenggut dua nyawa sekaligus.

Apakah keadilan akan diberikan?
Atau kasus ini kembali menjadi lembaran sunyi dalam sejarah kelam pelayanan kesehatan Sumenep?

Penulis : T2

Editor : R IE Q

Berita Terkait

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan
Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan
Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot
30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan
DKPP Sumenep Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media
Anggaran “Plasma” Disbudporapar Sumenep Rp796 Juta Disorot, Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Pemilik King Marmut “Imam” Diduga Beredar Tanpa PR Resmi, Bea Cukai Diminta Jangan Tutup Mata
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 23:11

APBD Jalan di Tempat, Vendor Menjerit: Kominfo dan Pemkab Sumenep Dinilai Sibuk Pencitraan

Monday, 25 May 2026 - 22:50

Di Tengah Seruan Efisiensi, Anggaran Seragam Bupati Pamekasan Rp300 Juta Tuai Sorotan

Monday, 25 May 2026 - 22:35

Kemenag Sumenep dan Kepala Sekolah MAN Sumenep Bungkam, Pengadaan TV Android Rp266 Juta Kian Disorot

Monday, 25 May 2026 - 07:12

30 Sertifikat Tanah Warga Parsanga Terdampak Pembangunan Yonif TP 931, Masyarakat Minta Kejelasan Status Lahan

Saturday, 23 May 2026 - 19:01

HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura Dalami Dunia Penyiaran Lewat Kunjungan ke Karimata Media

Berita Terbaru