SUMENEP, Newsline.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep mulai menyoroti sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (11/6), dewan menemukan beberapa indikasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.
Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri bersama Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi yang masuk terkait pelaksanaan tender proyek pemerintah daerah.
Rombongan dewan mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun dalam kunjungan tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, karena sedang tidak berada di kantor.
Meski demikian, para legislator tetap melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah paket pekerjaan strategis di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan dan penjelasan yang diberikan Pokja, Komisi III menemukan adanya beberapa persyaratan yang dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi antar peserta tender.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah persyaratan surat dukungan untuk material tertentu dalam beberapa paket pekerjaan. Menurut informasi yang diterima dewan, persyaratan tersebut diduga tidak mudah diperoleh oleh seluruh peserta lelang sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan dalam mengikuti tender.
Paket pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian. Sejumlah rekanan disebut mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang menjadi salah satu syarat dalam dokumen pengadaan.
Akibatnya, sebagian penyedia jasa konstruksi tidak dapat memasukkan penawaran meski secara administratif dan teknis memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut.
Selain proyek drainase, Komisi III juga menerima laporan mengenai indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek konstruksi lainnya. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya persyaratan yang mengarah pada produk tertentu sehingga memunculkan dugaan terbatasnya akses bagi peserta lelang lain.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menegaskan bahwa hasil sidak tersebut masih bersifat temuan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Kami masih mengumpulkan data dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Prinsipnya, proses pengadaan harus berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Menurut Muhri, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi instrumen pembangunan yang sehat serta mampu mendorong persaingan usaha yang adil. Karena itu, setiap ketentuan dalam dokumen tender harus disusun secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.
Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat kerja pada awal pekan depan dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara rinci terkait dasar penyusunan spesifikasi teknis maupun berbagai persyaratan yang menjadi sorotan dalam proses pengadaan.
Wakil Ketua Komisi III Wahyudi menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal agar setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan secara efektif dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada ketentuan yang justru menghambat persaingan sehat dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III Wiwid Harjo Yudanto menyatakan bahwa DPRD berkepentingan menjaga iklim usaha yang sehat dalam setiap proyek pemerintah. Menurutnya, semakin banyak peserta yang mampu bersaing secara terbuka, maka peluang pemerintah memperoleh hasil pekerjaan terbaik juga semakin besar.
Komisi III menegaskan akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh selama sidak berlangsung. Apabila nantinya ditemukan ketentuan yang dinilai tidak relevan atau berpotensi menghambat kompetisi, maka dewan akan mendorong evaluasi dan perbaikan terhadap mekanisme pengadaan.
Langkah tersebut, menurut para legislator, penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus memastikan seluruh proyek pembangunan daerah berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Rapat kerja dengan PBJ dan Dinas PUTR dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang sebagai bagian dari upaya DPRD mengurai berbagai persoalan yang muncul dalam proses tender proyek pemerintah Kabupaten Sumenep.
Penulis : AL
Editor : MTAB
Sumber Berita: Newsline.id








