Komisi III DPRD Sumenep Soroti Dugaan Tender Bermasalah, PBJ dan PUTR Akan Dipanggil Pekan 

Thursday, 11 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, Newsline.id – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep mulai menyoroti sejumlah proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kamis (11/6), dewan menemukan beberapa indikasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait.

Sidak tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri bersama Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas berbagai informasi yang masuk terkait pelaksanaan tender proyek pemerintah daerah.

Rombongan dewan mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun dalam kunjungan tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ, Yugo Prakoso, karena sedang tidak berada di kantor.

Meski demikian, para legislator tetap melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah paket pekerjaan strategis di Kabupaten Sumenep.

Dari hasil penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan dan penjelasan yang diberikan Pokja, Komisi III menemukan adanya beberapa persyaratan yang dinilai berpotensi mengurangi ruang kompetisi antar peserta tender.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah persyaratan surat dukungan untuk material tertentu dalam beberapa paket pekerjaan. Menurut informasi yang diterima dewan, persyaratan tersebut diduga tidak mudah diperoleh oleh seluruh peserta lelang sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan kesempatan dalam mengikuti tender.

Baca Juga  Sorotan ke PT WUS Menguat, Peran Bupati Sumenep Tak Bisa Lepas Tangan

Paket pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar menjadi salah satu contoh yang mendapat perhatian. Sejumlah rekanan disebut mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang menjadi salah satu syarat dalam dokumen pengadaan.

Akibatnya, sebagian penyedia jasa konstruksi tidak dapat memasukkan penawaran meski secara administratif dan teknis memiliki kemampuan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Selain proyek drainase, Komisi III juga menerima laporan mengenai indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek konstruksi lainnya. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya persyaratan yang mengarah pada produk tertentu sehingga memunculkan dugaan terbatasnya akses bagi peserta lelang lain.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menegaskan bahwa hasil sidak tersebut masih bersifat temuan awal dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.

“Kami masih mengumpulkan data dan meminta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Prinsipnya, proses pengadaan harus berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Menurut Muhri, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus menjadi instrumen pembangunan yang sehat serta mampu mendorong persaingan usaha yang adil. Karena itu, setiap ketentuan dalam dokumen tender harus disusun secara objektif dan tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan kepada pihak tertentu.

Sebagai tindak lanjut dari sidak tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat kerja pada awal pekan depan dengan memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Milad Muhammadiyah Dibatalkan Mendadak, Pemkab Sampang Dituding Diskriminatif

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan secara rinci terkait dasar penyusunan spesifikasi teknis maupun berbagai persyaratan yang menjadi sorotan dalam proses pengadaan.

Wakil Ketua Komisi III Wahyudi menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara maksimal agar setiap rupiah anggaran daerah benar-benar digunakan secara efektif dan akuntabel.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada ketentuan yang justru menghambat persaingan sehat dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Senada dengan itu, Sekretaris Komisi III Wiwid Harjo Yudanto menyatakan bahwa DPRD berkepentingan menjaga iklim usaha yang sehat dalam setiap proyek pemerintah. Menurutnya, semakin banyak peserta yang mampu bersaing secara terbuka, maka peluang pemerintah memperoleh hasil pekerjaan terbaik juga semakin besar.

Komisi III menegaskan akan mendalami seluruh informasi yang diperoleh selama sidak berlangsung. Apabila nantinya ditemukan ketentuan yang dinilai tidak relevan atau berpotensi menghambat kompetisi, maka dewan akan mendorong evaluasi dan perbaikan terhadap mekanisme pengadaan.

Langkah tersebut, menurut para legislator, penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sekaligus memastikan seluruh proyek pembangunan daerah berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip akuntabilitas.

Rapat kerja dengan PBJ dan Dinas PUTR dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang sebagai bagian dari upaya DPRD mengurai berbagai persoalan yang muncul dalam proses tender proyek pemerintah Kabupaten Sumenep.

Penulis : AL

Editor : MTAB

Sumber Berita: Newsline.id

Berita Terkait

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan
Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana
Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan
Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Kejari Pamekasan Geledah Dinas PUPR, Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan DBHCHT Rp3,3 Miliar
Dump Truk Terjun ke Jurang Galian C di Batumarmar, Sopir Selamat dari Insiden Dini Hari
Perbup Bahasa Madura Berlaku, Tapi SDM Guru Belum Siap, Dinas Pendidikan Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 12:54

Pimpinan DPRD Soroti Minimnya Kehadiran Kepala OPD, Minta Bupati Sumenep Lakukan Evaluasi

Wednesday, 5 August 2026 - 12:35

Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas, Mantan WBP Ungkap Dugaan Jaringan Narkoba di Lapas Narkotika Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 09:01

Transparansi Pembangunan Lapak Pasar Ganding Disorot, LBH Taretan Minta Pemkab Sumenep Buka Dasar Hukum dan Pengelolaan Dana

Wednesday, 5 August 2026 - 03:03

Viral di TikTok, Muncul Dugaan Skandal Asmara yang Dikaitkan dengan Wakil Bupati Pamekasan

Wednesday, 5 August 2026 - 00:29

Bea Cukai Juanda dan Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Malaysia

Berita Terbaru