JAKARTA, Newsline.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan seluruh organisasi pers di Indonesia setelah ucapannya saat konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari berbagai kalangan.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin (20/7). Dalam pernyataannya, Hotman mengakui kata-kata yang ia lontarkan kepada seorang jurnalis tidak semestinya diucapkan dan menyampaikan penyesalan atas insiden tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada wartawan yang bersangkutan maupun seluruh organisasi wartawan di Indonesia atas pernyataan saya saat konferensi pers,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika dirinya mendapat pertanyaan bertubi-tubi mengenai dugaan agenda tersembunyi (hidden agenda) dalam perkara yang sedang ditanganinya. Menurut Hotman, ia telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut sehingga tidak memiliki kapasitas untuk memberikan jawaban.
Karena merasa terus didesak dengan pertanyaan serupa, emosinya memuncak hingga melontarkan kalimat yang kemudian dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Meski memberikan penjelasan mengenai situasi saat itu, Hotman menegaskan tidak bermaksud menghina wartawan dan tetap menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers.
Sebelumnya, ucapan Hotman yang menyebut “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, hingga melontarkan sebutan “pengecut” memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi pers.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) secara terbuka mengecam sikap tersebut karena dinilai mencederai kehormatan profesi jurnalis.
Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH, menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan memenuhi hak publik atas pemberitaan yang akurat serta berimbang.
Sejumlah organisasi pers berharap permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi antara narasumber dan insan pers, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga etika, saling menghormati, dan menghargai peran masing-masing profesi di ruang publik.
Penulis : Red
Editor : MTAB








