SUMENEP, Newsline.id – Penanganan dugaan penebangan pohon dan perusakan lahan yang berkaitan dengan proyek Listrik Desa (Lisdes) di Dusun Tengghina, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, tiga batang pohon yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti itu kemudian dipindahkan dari Polsek Batang-Batang menuju Mapolresta Sumenep pada Jumat (18/9/2026).
Tiga batang pohon tersebut terdiri atas dua pohon siwalan dan satu pohon mimba. Pengamanan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Warga setempat, Ubay, yang turut menyaksikan proses tersebut mengatakan bahwa ketiga pohon itu selanjutnya dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang dibawa ada tiga pohon, dua siwalan dan satu mimba. Setelah diamankan kemudian dibawa ke Polresta,” kata Ubay.
Sementara itu, anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Sumenep, Kuswanto, menyampaikan bahwa petugas telah melakukan pengukuran terhadap masing-masing barang bukti.
Berdasarkan hasil pengukuran, pohon siwalan yang berada di sisi timur tercatat memiliki diameter sekitar 65 sentimeter dengan tinggi 9,15 meter. Sementara pohon siwalan di sisi barat memiliki diameter sekitar 55 sentimeter dengan tinggi 4,70 meter.
Adapun pohon mimba yang turut diamankan tercatat memiliki diameter sekitar 22 sentimeter dengan tinggi 1,85 meter.
Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bagian dari bahan penyidik untuk mencocokkan kondisi fisik barang bukti dengan keterangan para saksi maupun temuan di lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Pendalaman terhadap barang bukti juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan penebangan pohon serta perusakan lahan yang dilaporkan terjadi dalam pelaksanaan proyek Lisdes.
Ubay meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dengan mengacu pada fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami berharap semuanya diperiksa sesuai fakta. Kalau memang ada kaitannya, biar dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Hingga tahap ini, pihak yang dilaporkan masih berkedudukan sebagai terlapor. Status tersebut dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Dengan diamankannya tiga batang pohon tersebut, penyidik Polresta Sumenep kini memiliki tambahan barang bukti fisik untuk mendalami perkara. Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti, keterangan saksi, serta fakta lain yang ditemukan dalam penyidikan akan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








