SUMENEP, Newsline.id – Polemik dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan tugas Petugas Pendata Lapangan (PPL) di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, belum mereda. Kali ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep didesak tidak berhenti pada pemeriksaan internal, tetapi segera memanggil PPL berinisial RF untuk dimintai klarifikasi secara terbuka.
Desakan tersebut disampaikan aktivis Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (ALPART), Syafik. Ia menilai polemik tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak berkembang menjadi pertanyaan publik terhadap mekanisme rekrutmen, pengawasan, hingga pembayaran honor petugas pendataan.
Menurut Syafik, pihaknya memperoleh informasi bahwa RF memang mengikuti pelatihan awal yang digelar di Hotel Caberaz. Namun, setelah pelatihan tersebut, RF disebut tidak menjalankan tugas PPL sebagaimana mestinya di lapangan.
“RF memang mengikuti pelatihan pertama di Hotel Caberaz. Tetapi setelah pelatihan, menurut informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan tidak bekerja sesuai tugas sebagai PPL,” kata Syafik.
Ia juga menyebut RF masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Sumenep. Berdasarkan informasi yang diterimanya, RF disebut lebih banyak berada di salah satu kos di Sumenep setelah mengikuti pelatihan.
Syafik bahkan mengklaim RF hanya tercatat secara administratif sebagai PPL, sementara pelaksanaan tugas di lapangan diduga dikendalikan oleh pihak lain yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan RF.
“Informasi yang kami dapat, RF hanya atas nama dalam administrasi. Ada dugaan pekerjaan di lapangan justru dilakukan atau dikendalikan oleh pihak lain. Ini yang harus diklarifikasi BPS, jangan dibiarkan menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertanyakan hasil pemeriksaan internal BPS Sumenep yang sebelumnya menyatakan tidak menemukan persoalan dalam pelaksanaan pendataan.
Kepala BPS Sumenep, Handoyo Wijoyo, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengumpulkan para petugas untuk memastikan kegiatan pendataan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami sudah melakukan sidak langsung dan para petugas dikumpulkan. Tidak terjadi masalah,” ujar Handoyo.
Penanggung jawab kegiatan, Arifin, juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, tidak ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pendataan.
Namun, menurut Syafik, pernyataan tersebut justru perlu diperkuat dengan klarifikasi langsung kepada RF serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas pendataan di Desa Gadu Timur.
Ia mempertanyakan bagaimana BPS dapat menyimpulkan tidak adanya persoalan apabila dugaan mengenai ketidakhadiran atau ketidaksesuaian pelaksanaan tugas RF masih menjadi pembicaraan di masyarakat.
“Kalau memang tidak ada masalah, panggil RF dan tanyakan langsung. Apakah benar bekerja di lapangan, kapan turun, wilayah mana yang didata, dan apa bukti pekerjaannya. Semua itu sebenarnya bisa diverifikasi,” tegasnya.
Syafik juga menyoroti persoalan honor yang disebut diterima selama masa pelaksanaan tugas. Menurutnya, apabila kemudian terbukti seorang petugas menerima honor tetapi tidak menjalankan kewajiban sesuai penugasan, maka persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami pertanyakan bukan sekadar honornya. Kalau memang ada honor selama dua bulan, harus jelas dasar pembayarannya, siapa yang bekerja, dan apakah penerima honor benar-benar menjalankan tugasnya. Jangan sampai ada pembayaran kepada orang yang tidak melaksanakan pekerjaan,” katanya.
ALPART meminta BPS Sumenep tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga membuka ruang klarifikasi yang dapat menjawab pertanyaan publik secara objektif.
Menurut Syafik, langkah tersebut penting untuk menjaga integritas proses pendataan sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa pengawasan terhadap petugas dilakukan secara formalitas.
“Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda antara kondisi di lapangan dengan hasil pemeriksaan internal. Kalau BPS sudah yakin tidak ada masalah, silakan jelaskan berdasarkan data dan bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi RF sebelum ada pemeriksaan resmi. Namun, menurutnya, dugaan tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi BPS untuk melakukan klarifikasi langsung.
“Kami tidak meminta BPS langsung menyatakan RF bersalah. Kami meminta RF dipanggil, diperiksa, dan dimintai penjelasan. Setelah itu publik bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari RF mengenai tudingan tersebut. BPS Kabupaten Sumenep juga belum memberikan penjelasan khusus terkait tudingan bahwa RF disebut tidak menjalankan tugas di lapangan maupun mengenai mekanisme pembayaran honor kepada yang bersangkutan.
Newsline.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi RF, BPS Kabupaten Sumenep, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Penulis : Red
Editor : MTAB








