SUMENEP, Newsline.id – Mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang biasa. Namun, penempatan pejabat pada posisi tertentu tetap menjadi perhatian, terutama terkait kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib, menyikapi penempatan Idham Halil, S.T., M.T. sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Idham Halil dilantik dalam penataan jabatan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Jumat (18/9/2026) di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Menurut Rakib, persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah bukan mengenai kewenangan melakukan mutasi, melainkan dasar kompetensi yang digunakan dalam menempatkan seorang pejabat pada jabatan baru.
“Yang menjadi pertanyaan bukan kewenangan mutasinya, tetapi apakah kompetensi, pengalaman dan kualifikasinya sesuai dengan jabatan yang ditempati,” ujar Rakib.
Sorotan tersebut muncul karena sebelumnya Idham Halil berkaitan dengan urusan perdagangan di lingkungan DKUPP Kabupaten Sumenep. Kini, ia dipercaya menduduki jabatan di RSUD yang memiliki fungsi berkaitan dengan penunjang pelayanan, pendidikan dan penelitian.
Rakib menilai perpindahan lintas bidang tidak serta-merta berarti keliru. Namun, menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan proses dan pertimbangan yang digunakan.
“Apakah sudah dilakukan asesmen? Apa dasar pertimbangannya? Dan bagaimana kesesuaiannya dengan standar kompetensi jabatan?” katanya.
Ia juga menyoroti penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Menurutnya, penempatan pejabat seharusnya mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi.
Terlebih, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memiliki aturan mengenai standar kompetensi jabatan administrator. Karena itu, menurut Rakib, masyarakat berhak mengetahui keterkaitan antara standar tersebut dengan penempatan Idham Halil.
“Kalau memang sudah sesuai standar dan sistem merit, pemerintah tinggal menjelaskan kepada publik,” tegasnya.
Rakib menekankan bahwa sorotan tersebut bukan untuk menyimpulkan Idham Halil tidak kompeten. Menurutnya, penilaian terhadap kompetensi seseorang harus didasarkan pada data, persyaratan jabatan dan proses asesmen yang jelas.
Ia berharap Pemkab Sumenep maupun BKPSDM dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penempatan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, BKPSDM Sumenep belum memberikan tanggapan resmi terkait dasar kompetensi dan proses penempatan Idham Halil sebagai Kepala Bidang Penunjang, Pendidikan dan Penelitian RSUD dr. H. Moh. Anwar.
Newsline.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Sumenep, BKPSDM maupun Idham Halil sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.
Penulis : Red
Editor : Moch Thoriqil Akmal








